Pengungkapan Sindikat Penipuan Online dengan modus Pencurian Identitas (Idrntity Theft )

TNI/Polri115 Dilihat

Reformasiaktual.com//Polda Jabar berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana Sindikat Penipuan Online dengan modus pencurian identitas (Identity Theft ) yang dilakukan oleh 9 tersangka dengan modus menelepon dan mengaku sebagai pihak Bank untuk memanipulasi korban atau nasabah kartu kredit sehingga korban memberikan informasi kartu kredit dan dimanfaatkan untuk melakukan transaksi di e-commerce dengan menggunakan kartu kredit korban hingga korban mendapatkan tagihan pada kartu kreditnya.

Hal tersebut di katakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K yang di dampingi secara langsung oleh Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono S.H. S.I.K.,M.H., saat gelaran Press Conference di Mapolda Jabar, Selasa, (4/6/2024).

Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menyebutkan pengungkapan tersebut mendasar pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/228/V/2024/SPKT/POLDA JABAR KOTA/ POLDA JAWA BARAT, TANGGAL 31 MEI 2024 A.N Pelapor Sdri. N A R. Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/V/2024/SEK JP.TENGAH/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR, Tanggal 31 Mei 2024 Pelapor Sdri. T T, Laporan Polisi Nomor : LP/B/231/V/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 31 Mei 2024 Pelapor Sdr. A Y. Laporan Polisi Nomor : LP/B/199/V/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 15 Mei 2024 Sdr. A D.

“Adapun ke 9 tersangka perkara tindak pidana Identity Theft adalah, DR, F, J, RR, W, RW, AL, AD, NE, dari semuanya merupakan warga Jakarta yang melakukan aksinya di wilayah Jawa Barat. Sementara korban bernama Sdri. N A warga Tasikmalaya, Sdri. T T warga Sukabumi, Sdr. A Y warga Tasikmalaya dan Sdr. A D warga Bogor,” ucap Kabid Humas Polda Jabar.

Dilanjutkannya kembali, untuk uraian singkat kejadiannya korban dihubungi oleh tersangka yang mengaku sebagai tim analis pihak perbankan, dengan maksud untuk membantu penonaktifan kartu kredit bank milik pelapor. kemudian tersangka terus meyakinkan korban, sehingga korban mengikuti arahan dari tersangka dengan memberikan informasi elektronik yang mengakibatkan korban mengalami kerugian secara materil atas adanya transaksi di e-commerce yang menggunakan informasi data kartu kredit milik korban dan korban mendapatkan tagihan kartu kredit perbankan milik masing-masing korban yang besarnya bervariasi setelah penyidik mendapat laporan dari korban dan keterangan terhadap 20 orang saksi, melakukan penyelidikan maka penyidik, mengamankan dan menangkap para pelaku disuatu rumah di Jakarta Selatan pada tanggal 15 Mei 2024 dan disebuah Ruko di Jakarta Timur pada tanggal 31 Mei 2024.

“Barang Bukti berdasar Laporan Polisi nomor : LP/B/228/V/2024/SPKT/Polda Jabar Kota/ Polda Jawa Barat, tanggal 31 Mei 2024 a.n pelapor Sdri. N A , Laporan Polisi nomor : LP/B/05/V/2024/Sek Jp.Tengah/Polres Sukabumi/Polda Jabar, tanggal 31 Mei 2024 a.n. pelapor Sdri. T T, dan Laporan Polisi nomor : LP/B/231/V/2024/SPKT/Polda Jawa Barat, tanggal 31 Mei 2024 pelapor Sdr. A Y, berupa 9 Unit Handphone berbagai jenis dan merk, 1 (satu) bundel Print Out data Nasabah Kartu Kredit, 3 (tiga) unit telepon (yang digunakan untuk menghubungi korban atau nasabah), 3 (tiga) unit Router dan Barang bukti lainnya berupa 5 (lima) unit Handphone berbagai jenis dan merk, 1 (satu) unit Laptop, 1 (satu) bundel Print Out data Nasabah”, jelasnya

Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan, tersangka terkena Undang Undang dan Pasal, Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan tranksaksi elektronik (ITE) Jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHPidana.

“Polda Jabar akan mengembangkan kasus tersebut karena diduga dari hasil pemeriksaan ada keterlibatan dari oknum pihak bank.” ujarnya.

“Kita akan dalami dari hasil barang bukti data nasabah dan dari hasil pemeriksaan tersangka .” tutup Jules Abraham.

Bid Humas Polda Jabar