TAPANULI SELATAN – Jajaran Sat Lantas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), menggelar razia bertajuk Operasi penertiban kepatuhan PKB/BBN-KB (pajak kenderaan bermotor/bea balik nama-kenderaan bermotor) secara humanis, Senin (03/06/2024).
Sat Lantas Polres Tapsel menggelar razia PKB/BBN-KB secara humanis ini, dengan menggandeng UPTD Samsat Sipirok dan Gunung Tua, serta PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan. Kegiatan ini, berlangsung di tiga titik.
Titik pertama, di Simpang Tiga Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. Kemudian, titik kedua di Jalinsum Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
“Dan titik ketiga berada di Jalinsum Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahamdi, SIK, MH, melalui Kasat Lantas, AKP Danil Saragih, SH, MH.
Dalam kegiatan ini, lanjut Kasat, pihaknya melaksanakan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. Kemudian, memberikan himbuan ke pengendara kenderaan yang belum bayar pajak atau masa berlaku pajak kendaraannya sudah habis.
“Kami himbau pemilik kenderaan belum bayar pajak atau masa berlaku pajak kenderaannya habis, agar langsung melakukan perpanjangan. Yaitu di mobil Samkel (Samsat keliling) yang tersedia,” tutur Kasat.
Selain itu, pihaknya juga melakukan peneguran lisan kepada pengendara yang tidak membayarkan atau memperpanjang langsung masa berlaku pajak kendaraan bermotornya di mobil Samkel. Padahal, belum bayar pajak atau masa berlaku pajak kenderaannya, sudah dalam keadaan habis masa berlakunya.
Dari pelaksanaan Operasi terpadu tersebut, sebut Kasat, terdapat 19 kendaraan yang belum bayar pajak atau masa berlaku pajak kendaraannya sudah habis. Ia merinci, untuk roda dua ada 8 unit.
“Sedangkan untuk roda empat ada sebanyak 11 unit. Adapun yang membayar langsung di mobil Samkel sebanyak 2 unit. Yaitu, kendaraan roda dua satu unit dan kendaraan roda empat satu unit,” tukas Kasat.
Aks