ReformasiAktual.Com//KAB BOGOR-
Aktivitas penambangan galian C ilegal yang berada di lokasi Kampung Cisero RT 01 RW 01 Desa Cibatutiga Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, yang Diduga tidak memiliki izin serta seolah-olah kebal oleh hukum, sehingga kegiatan penambangan galian C tersebut tetap beroperasi dengan aman tanpa ada rasa cemas dan takut sedikitpun.Sabtu (08/06/2024)
Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meskipun diduga belum memiliki izin. Dengan adanya galian C yang diduga kuat tidak memiliki izin tersebut, sebagaimana pernyataan Bupati Kabupaten Bogor berdasarkan pasal 158 UU no 4 tahun 2009 tentang penambangan.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha Penambangan atau IUP dan Izin pertambangan rakyat atau IPR harus memiliki khusus penjualan dan penambangan sesuai pasal 161 UU no 4 tahun 2009.
Pada saat Tim ke lokasi banyaknya antrian mobil Dump truk memenuhi area jalan dekat tambang terlihat sekali secara kasat mata dan jalan tersebut kotor, warga juga mengatakan ada juga beberapa kendaraan jatuh sampai meninggal dunia, bahkan diduga pihak Kades lempar batu sembunyi tangan maunya untung doang “Ujar Warga tersebut.
Ketika hendak di konfirmasi pihak pemilik Galian C tersebut mengatakan silahkan aja beritakan soalah menantang .
Sementara tim mencoba konfirmasi kepada pihak Kepala Desa Cibatutiga Kabupaten Bogor namun sudah beberapa kali tidak ada di kantor , sampai berita tayang tim belum mendapat keterangan dari pihak Kepala Desa Cibatutiga.
( DEDI )