Plh Bupati Bandung Barat Mengukuhkan Dan Menyerahkan Surat Keputusan ( S K ) 25 Kepala Desa Di 3 Kecamatan

Daerah533 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kabupaten Bandung Barat-
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kecamatan Cisarua di Aula Wisma Shalom, Jambudipa, pada Rabu (12/6/2024).

Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan tersebut mengatur masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun, sehingga perlu dilakukan perubahan Keputusan Bupati Bandung Barat.

Plh Bupati Bandung Barat H.Ade Zakir S.T, mengucapankan selamet kepada seluruh Kepala Desa serta BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) se-Kecamatan Cisarua atas dikukuhkannya perpanjangan masa jabatannya.

” Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini sangat istimewa karena dilakukan tanpa melalui proses PAW (Penggantian Antar Waktu) atau pemilihan ulang.

“Perpanjangan ini sangat istimewa, semoga Kepala Desa lebih bisa meningkatkan dan memperbaiki kinerja sehingga pelayanan kepada masyarakat juga lebih optimal. Saya berharap waktu dua tahun ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin, tambahan masa jabatan dua tahun gunakan sebaik mungkin, pesannya.

“Pesan saya kepada bapak-bapak yang dikukuhkan jabatannya hari ini, agar bisa memanfaatkan waktu jabatannya secara optimal.

Plh Bupati Bandung Barat H. Ade Zakir S.T juga menegaskan kepada Kepala Desa agar tidak ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang dimengerti terkait pengelolaan Desa, optimal dalam pelayanan masyarakat, tingkatkan konsolidasi dan sinergitas yang sudah terjalin dengan unsur-unsur stakeholder yang ada di desa, kecamatan, serta kabupaten. Manfaatkan APBDes yang ada secara objektif dan transparan,” pesannya.

“Jangan ragu untuk bertanya manakala ada yang kurang dimengerti, tanyalah kepada DPMD atau Inspektorat. Insya Allah, semua akan bersedia memberikan bimbingan demi kemajuan Pemerintahan Desa,” tutupnya

Kecamatan Parongpong,” Rabu ( 12/06/2024) siang, di Villa Istana Bunga Parongpong, Drs. Asep Sehabudin yang mewakili Plh Bupati Bandung Barat Ade Zakir menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh Kepala Desa, ketua BPD, dan ketua TP-PKK yang telah dikukuhkan.

Ia berharap agar perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi momentum untuk terus melaksanakan pembangunan Desa.

“Kita semua harus memiliki semangat yang sama untuk melanjutkan pembangunan dari Desa, seiring dengan peringatan Kabupaten Bandung Barat yang ke-17 tahun ini,” ujarnya.

Asep Sehabudin juga menekankan pentingnya memaksimalkan perpanjangan masa jabatan tersebut dengan mengimplementasikan program-program demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat

Kecamatan Lembang ,” Rabu (12/06/2024) sore Plh Bupati Bandung Barat Ade Zakir, di Hotel Hani Jalan setia Budi menyampaikan,” Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Plh Bupati Bandung Barat H. Ade Zakir S.T menambahkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini disambut baik oleh jajajaran Desa, Sebelumnya, masa jabatan kades adalah enam tahun dan sekarang diperpanjang menjadi delapan tahun. Karena sudah sah, saat ini kami telah menyiapkan SK masa perpanjangan untuk 25 Kepala Desa di tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Cisarua 7 Kepala Desa, Kecamatan Parongpong 7 Kepala Desa dan Kecamatan Lembang, 11 Kepala Desa.

Plh Bupati Bandung Barat H.Ade Zakir S.T, menjelaskan bahwa perpanjangan SK masa jabatan ini berlaku untuk Kepala Desa pengganti antar waktu. “Akhir bulan Juni ini akan digelar pengukuhan sekaligus penyerahan SK.

Menurut Plh Bupati Bandung Barat H.Ade Zakir S.T, sesuai aturan baru, masa jabatan kades adalah delapan tahun namun hanya bisa dua kali periode, berbeda dengan aturan terdahulu yang memperbolehkan masa jabatan enam tahun untuk tiga periode,terangnya

“Kepada Kepala Desa yang nantinya menerima SK perpanjangan, diharapkan dapat memanfaatkan waktunya untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Kepala Desa Gudang Kahuripan juga sebagai ketua APDESI Kecamatan Lembang Agus Karyana S., S.Ip, menyampaikan,” Para Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat menyambut baik perpanjangan masa jabatan mereka.

Dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kami tentu menyambut baik hal ini. Meski begitu, profesionalisme sebagai kepala desa juga harus ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Journalist Aan iyus RA***