Kec. Lawang Kidul Tanjung Enim, Menjelang Idul Adha 1445 Hijriyah Berhasil Sita Jenis Miras, Satpol-PP Kabupaten Muara Gelar Razia

Daerah380 Dilihat

Muara Enim – Operasi yustisi dalam rangka penegakan perda no .6 th. 2019 tentsng ketentraman dan ketertiban umum, perda no. 4 th. 2005 ttg peredaran dan penjualan miras menjelang lebaran haji atau idul Adha 1445 Hijriyah bertepatan tahun 2024 Masehi dipimpin Kasat Pol PP di Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Rabu (12/06/24).

Operasi Yustisi ini dipimpin langsung Kasat Pol- PP Kabupaten Muara Enim A. M. Musadeq didampingi sekretaris Pol- PP Andrille Martin, SE, Kp bersama Tim Gabungan POM, Kodim, Polres, Kejaksaan negeri, dishub, Dinas Sosial, BNN Kabupaten , Dinas Perizinan.

Hal ini disampaikan Andrille Martin, SE, Kp, Dalam razia Yustisi, berhasil disita jenis minuman keras di Tanjung Enim antara lain:

  1. Am, 2. Anggur merah, 3. Ice blank, 4. Vodka, 5. Singa raja, 6. Guenes, 7. Kqmput, 8. Kawa kawa, 9. Bintantang, 10. Api anggur hijau, dan 11. New port.

Adapun pemilik warung minuman yang disita :

  1. EB: telah di sita 120 dus berbagai macam merk minuman (Lokasi di jl. Rahmad saringan lingga utara) penyitaan serta pembongkaran disaksikan langsung oleh ;
    a. Joesky satrianus (Kadus)
    b. Hadim (tetangga)
    c. Nanang (penunggu rumah)
  2. Wr. DS :
    Telah disita 13 dus berbagai macam merk minuman (Lokasi di jl.sakera BTN Air Paku Tanjung Enim Selatan Lawang Kidul) penyitaan serta pembongkaran disaksikan langsung oleh
    a. Vevi indratno (Ketua RT)
    b. Sopian hamid (tetangga)
    c. Ali sobri (tetangga).

“Dengan harapan “dilakukan Razia Yustisi ini, sebagai tindak lanjut dari Perda Kabupaten Muara Enim untuk penertiban pedagang miras yang beredar agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat,” demikian harap Andrille Martin. (Elwin)