TAPANULI SELATAN – Berkat upaya problem solving, Polsek Sipirok sukses damaikan soal kesalahpahaman keluarga di masyarakat, pada Selasa (11/06/2024) sore.
Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Ahmad Juli Nasution, SH, melalui Bhabinkamtibmas, Aipda Mulianto Siregar, sukses damaikan soal kesalahpahaman keluarga ini, tanpa melalui proses hukum.
Kapolsek Sipirok, Iptu PM Siboro, pada Rabu (12/06/2024) pagi, mengatakan, sebelum dimediasi di Polsek, telah terjadi permasalahan berupa perbuatan tidak menyenangkan.
Adapun yang merasa mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan yaitu, Rialan Hariani Siregar. Di mana, Rialan saat itu akan melihat cucunya di Desa Sialagundi, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Cucu saudari pelapor (Rialan-red) tengah berada di Rumah saudara dari menantunya yang tak lain adalah terlapor dalam hal ini, saudara Muharram Siregar,” jelas Kapolsek.
Kebetulan, kata Kapolsek, cucu pelapor sedang sakit. Namun, setiba di lokasi, terlapor menolak kedatangan pelapor dan mengusirnya. Bahkan, menurut pelapor, terlapor mengeluarkan kata tak baik hingga mengancamnya.
“Terakhir, menurut pelapor, terlapor akan melemparnya dengan batu. Selanjutnya pelapor meninggalkan Rumah terlapor dan mendatangi Polsek Sipirok untuk mengadukan atas kejadian tersebut,” kata Kapolsek.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Sipirok memanggil pihak Desa Sialagundi beserta keluarga kedua belah pihak. Tujuannya, untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Setelah proses mediasi di Polsek Sipirok, kedua belah pihak pun sepakat untuk berdamai dan tidak memperpanjang masalah tersebut ke ranah hukum. Sekaligus, kedua belah pihak membuat surat perjanjian perdamaian.
“Kedua belah pihak telah sepakat untuk saling memaafkan dan bersalaman. Serta kedua belah pihak berjanji ke depan lebih menjalin tali persaudaraan dan silahturrahmi yang lebih baik,” tutup Kapolsek.
Aks