KERINCI//reformasiaktual.com-Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota yg digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
pengalokasian Dana Desa sempat tersandingkan dengan hal-hal yang persifat politis misalnya Ada tiga jenis fraud yakni penyalahgunaan asset, kecurangan laporan keuangan dan korupsi. Kecurangan laporan keuangan itu dapat dilihat pada penyajian laporan keuangan (laporan APBDesa.
Maka itu pengawasan Dana Desa diserahkan kepada Inspektorat, berdasarkan Pasal 19 PP NO 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Rumusan masalah, Pertama bagaimana peran Inspektorat dalam pengawasan Dana Desa dan apa tindak Lanjut Hasil temuan Inspektorat dan Bagaimana konsep yang ideal pengawasan Inspektorat.
Inspektorat Mampu meberikan sanksi administratif terhadap Oknum Pelanggar Dana Desa. Langsung bersinergi dengan pihak kepolisian setelah melalui tahapan administratif. Mengusulkan pemberhentian pelanggar Dana Desa kepada kepala daerah.
Tetapi Pengecekan dana desa malah memberi peluang bagi para oknum kades yg nakal untuk melakukan korupsi seperti anggaran 2023 dilalukan pengecekan 50% dulu untuk tahun anggaran dan 50% nya lagi untuk tahun berikut nya,nah disini lah para oknum kades yg nakal sengaja tidak menggunakan sebagian anggaran dana desa pada tahun sebelumnya menjadikan anggaran tahun berikutnya.
“Seperti pengakuan salah satu kades kepada awak media ini pada pekan lalu, untung inspektorat sampai sekarang belum juga turun untuk mengecek dana desa yg tahun 2023, jadi kami bisa pakai dulu sebagian anggaran 2023 untuk kepentingan yang lain,seperti memberi jatah untuk inspektorat dan jatah orang kecamatan juga jatah orang dinas pemdes yg harus kami keluarkan untuk memuluskan urusan kami nantinya dan lagi kalau inspektorat mengecek anggaran 2023 pasti anggaran yg 2024 sudah cair lagi, kata salah satu oknum kades yg minta nama nya dilindungi.”
“Zufran S.H kepala inspektorat kabupaten kerinci provinsi Jambi, saat dikonfirmasi oleh awak media ini diruang kerjanya pada tgl 13/06/2024. Mengatakan, masalah pengecekan dana desa kami anggota dari inspektorat cuman 40 orang yg turun,jadi pengecekan dana desa tidak bisa kami jangkau semua nya cuman ada beberapa sampel nya saja yg bisa kami ambil.”
“Kalau masalah ada informasi oknum pegawai dari inspektorat yg meminta uang kepada kades itu silakan ditanya langsung ke orang nya yg ada di kantor ini, dan untuk masalah fisik dana desa, memang kami tidak bisa mengecek mutu ketahanan nya,dikarena kami belum mempunyai alat seperti Labor khusus,jika terkait ada salah satu oknum kades nantinya yg menyimpang anggaran dana desa silakan para LSM dan masyarakat untuk melaporkan nya,jawab Zufran dengan singkat.”
(Arifin Korwil Jambi)