Reformasiaktual.com//Bukittinggi – Sesuai perintah Walikota Bukittinggi Erman Safar, Satpol PP untuk selalu melakukan kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), terkusus LGBT.
Dalam rangka mengindahkan Perintah Walikota Bukittinggi tersebut, Satpol PP Kota Bukittinggi melalui Team URC A2 berhasil mengamankan terduga LGBT berinisial RA yang ber KTP luar kota Bukittinggi.
Terduga LGBT diamankan di kawasan jalan Aur Tajungkang, Tangah Sawah, dinihari sekitar pukul 02.00 wib, Sabtu (15/6/2024), dengan modus menggunakan aplikasi dalam menjaring pelanggannya.
“RA sudah diamankan di Mako Satpol PP Kota Bukittinggi untuk di proses lebih lanjut, sesuai dengan Perda No. 02 tahun 2024, Pasal 41, 42, dan 43 terkait penyakit masyarakat,” ujar Kasatpol PP, Joni Feri.
Joni Feri menghimbau kepada masyarakat Bukittinggi yang memiliki tempat kost atau kontrakan agar lebih selektif dalam menerima orang, karena sesuai data kami, sebagian besar LGBT di amankan ditempat-tempat kost dan kontrakan.
Adju