Oknum Kades Rajamandala Diduga Monopoli Anggara Dana Desa untuk RTLH

Daerah1239 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kabupaten Tasikmalaya -Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang lebih populer disebut Kementerian Desa atau Kemendes terus berupaya agar penggunaan dana desa benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat desa.

Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan membuat regulasi yang memperbolehkan dana desa tahun 2023 digunakan untuk program bedah rumah bagi warga yang tidak mampu.

Pada Bab II Permendes 8 tahun 2022, disebutkan bahwa dana desa boleh dipergunakan untuk pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah tidak layak huni dan sehat tersebut. Hal ini sejalan dengan Permendesa tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.

Warga desa dengan status ekonomi miskin dengan kondisi tempat tinggal tidak layak huni dan sehat bisa memperoleh bantuan biaya perbaikan rumah melalui dana desa.

Adapun skema bantuan yang diberikan, sebesar maksimal Rp10 juta dalam bentuk material atau bahan bangunan dan (bukan untuk upah tenaga kerja).

Sejumlah syarat dibutuhkan untuk dapat mengakses bantuan biaya perbaikan rumah yang bersumber dari dana desa itu. Diantaranya adalah; status domisili, calon penerimanya diputuskan melalui musyawarah desa, serta kepala desa perlu menetapkan dalam Keputusan kepala desa tentang penerima bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah tidak layak huni dan sehat.

Tapi lain halnya yang Terjadi di desa rajamandala kec Rajapolah kab tasikmalaya yang realisasi anggaran Dana Desa T.A 2023 untuk rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah desa Rajamandala Kecamatan Rajapolah kabupaten Tasikmalaya ini anggaran untuk RTLH disinyalir dimonopoli oleh oknum kades Rajamandala, pasalnya saat di konfirmasi oleh tim media reformasi aktual, di ruang kerjanya kades mengatakan, tahun 2023 di desa kami menganggarkan dana desa untuk pembangunan rutilahu dari dana desa sebanyak 9 KPM ,dengan pagu anggaran masing masing kpm sebesar 17.500.000, di anggarkan di dana desa tahap satu 70 jt untuk 4 KPM, sementara dana desa tahap 2. 70 jt dengan 4 KPM,dan di Dana desa tahap 3 17,5 JT untuk 1 KPM,,total kpm yang di beri bantuan dari dana desa adalah 9 kpm dengan jumlah anggaran tiap kpm 17,5 jt. Jadi, 9 kpm dikali 17,5 JT = 157,5 JT.dan ketika tim media menanyakan nama dan alamat 9 KPM tersebut, kades menjawab, ntar aja di kirim lewat pesan whatsap, jelasnya Jumat 14 Juni 2024
Yang menjadi sorotan kami sebagai awak media reformasi aktual,
Sudah jelas pada bab 2 permendes 8 tahun 2022, kan di sebutkan bahwa dana desa boleh di pergunakan untuk pembangunan RTLH dengan batas maksimal Rp 10 jt, sementara yang di anggarkan oleh pemdes tersebut /kpm nya sebesar 17,5 JT. Itu dasar hukumnya dari mana??

Menurut informasi laporan data online, Pemdes desa raja Mandala Kecamatan Rajapolah kabupaten Tasikmalaya realisasi penyaluran tahap 1 Rp 321.138.900,dengan tanggal diterima 11 April 2023, ,salah satunya direalisasikan untuk dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni RTLH GAKIN ( pemetaan, validasi,dll) jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) rutilahu Rp 70.000.000 .adapun realisasi penyaluran tahap 2 Rp 321.138.900 tanggal di terima 10 juli 2023 salah satunya di realisasikan untuk dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni RTLH GAKIN (pemetaan validasi dll) jumlah rumah tidak layak huni RTLH (rutilahu) Rp 140.000.000.

Yang menjadi pertanyaan besar kami sebagai awak media, kok bisa ya data yang di laporkan oleh pemdes tersebut berbeda dengan keterangan hasil konfirmasi kami kepada kepala desa tersebut.
ADA APA DAN KENAPA ???

Di hari yang berbeda kami mencoba menghubungi kades RajaMandala melalui chat dan telepon whatsap dengan tujuan mau menanyakan janji kades yang akan memberikan serta mengirim nama dan alamat KPM RTLH , tapi sangat disayangkan tidak ada jawaban dari kades Rajamandala tersebut sampai sekarang.

,kami patut menduga Okum kades Rajamandala Disinyalir memonopoli anggaran dana desa untuk RTLH,dan tidak mengindahkan permendes no 8 tahun 2022 dan juga keterbukaan informasi publik, sesuai UU no 14 tahun 2008, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Jadi, informasi publik itu merupakan informasi yang bersumber dari badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara serta kepentingan publik.

Mengenai informasi publik ini diatur dalam

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ,

Terkait perihal tersebut diatas kami meminta pihak , insfektorat dan BPK dan dinas terkait untuk memonitoring ke lapangan ,setelah berita ini terbit pihak kecamatan Rajapolah belum terkonfirmasi, tunggu hasil investigasi dan informasi selanjutnya, bersambung……..

Dharma