Diduga Legalitas Asosiasi Pedagang Pasar di Kabupaten Barru Belum Jelas

Daerah1746 Dilihat

BARRU -//reformasiaktual.com Ketua Ormas LAKI DPC. Barru sesuai hasil konfirmasinya melalui Via WhatsApp (Chat) kepada Ketua Asosiasi, menurut H.Umar mengaku sudah daftarkan di kesbangpol untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Pada kesempatan lain, Andi Agus juga telah mengkonfirmasi pihak Instansi terkait ya itu, Kabid Kesbangpol terkait pernyataan Ketua Asosiasi, H. Umar. dan ternyata pihak Kesbangpol sangat menyayangkan statemen pihak Pengurus Asosiasi, yang mengatakan sudah didaftar. Ungkap pihak dinas terkait, memang pernah ada yang datang bertanya, dan baru dikasi persyaratannya, akan tetapi sampai saat ini belum ada berkasnya masuk.” Ungkapnya

Andi Agus selaku Ketua Ormas LAKI DPC Barru sangat menyayangkan pihak pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Kabupaten Barru, yang mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada pihak Panitia Pasar Malam, sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin lainnya, pada hal jelas belum mengantongi SKT dari Kantor Kesbangpol Kabupaten Barru.

Adapun yang telah dimiliki Pengurus Asosiasi, baru Akte Pendirian dari Notaris, dan itu adalah salah satu Dokumen dan syarat untuk mendapatkan SKT.

Ketua LAKI minta kepada Pengurus Asosiasi untuk tidak beraktifitas terlalu jauh sebelum Legalitas nya jelas dan lengkap sebagai mana mestinya.” Ungkapnya

AGUS