Diduga terjadi Pungli Kepengurusan Surat Kematian di Lingkungan Disdukcapil Kab Subang

Hukrim105 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Reformasiaktual.com//SUBANG- Sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 24 tahun 2013 pasal 79 a pengurusan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya gratis

“LARANGAN PEMUNGUTAN BIAYA PENGURUSAN DAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

      Berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

 1. Yang dimaksud dengan Dokumen Kependudukan adalah Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana ( dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo ) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Meliputi :

1.1.Akta Kelahiran

1.2.Kartu Keluarga ( KK )

1.3. Kartu Tanda Penduduk

1.4. Surat Keterangan Pindah / Datang

1.5.Akta Perkawinan

1.6. Akta Perceraian

1.7. Akta Pengakuan Anak

1.8. Akta Pengesahan Anak

1.9. Akta Kematian

1.10.Surat keterangan Tinggal Sementara ( SKTS )

1.11. Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT bagi WNA )

1.12. Surat Keterangan Pengganti Identitas ( SKPTI bagi korban bencana/pengungsi )

2.  Segala pengurus dan penerbitan Dokumen Kependudukan tersebut di atas tidak boleh dipungut biaya lagi.

Larangan pemungutan biaya pengurusan penerbitan dokumen kependudukan berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 79 A menyatakan bahwa kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Lain dengan yang terjadi di Disdukcapil Kabupaten Subang pada tanggal 13 Juni 2024 menurut Salahsatu sumber Edi yang mau mengurus surat Akta Kematian Atas Nama Sugeng Sugianto dan datang ke Kantor Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang ,ketika itu menurutnya Ia bertemu dengan salah satu oknum pegawai Kecamatan tersebut yaitu Ibu EN (inisial) dan langsung di layani serta di bawa ke ruangan kantor , setelah bincang bincang bahwa kepengurusan Akta kematian tersebut di kenakan admin sebesar kurang lebih Rp.150.000 untuk proses secara cepat , namun ketika itu saudara Edi hanya membawa uang Rp 50000 , dan langsung di kasihkan secara Kes , setelah sampai di rumah saudara Edi melanjutkan perbincangannya melalui sambungan Watsapp,terkait kekurangan admin , lalu dengan spontan Edi menawar harga seratus ribu dan kesepakan terjadi lalu Edi mentransferkan sisanya sebesar Rp 50000 ribu melalui Dana atas nama EN (inisial)

“Dalam obrolan Biasanya kalau emergency untuk pembuatan Surat akta kematian Rp. 150.000 yang sudah sudah.

Deni keberimbangan berita tim mencoba menghubungi salah satu oknum pegawai Kecamatan Jalan Cagak yang diduga biasa mengurus surat surat tersebut EN (inisial) lewat sambungan WhatsApp, mengatakan bahwa kepengurusan Surat Kematian tidak di pungut biaya ,uang sebesar 100 ribu itu hanya untuk admin ongkos pembuatan nya karena saya nyuruh orang, dan itu sesuai permintaan dari konsumen bahwa pingin secara cepat ,” ungkap nya .

Dan EN pun mengajak ketemu biar lebih jelas dalam memberikan keterangannya.

Setelah berapa menit ada SMS masuk lewat sambungan Whatsapp, bahwa mereka lah yang membuat Akta Kematian tersebut ,

” Selamat siang saya dengan ZN yang membuat Akta kematian An Sugeng ……Boleh saya nlpn untuk Klarifikasi, ” begitu SMS yang masuk ke WhatsApp tim.

Sampai saat ini tlpn tidak ada ,dan siapa Atan nan ZN tersebut apakah darinpihak Disdukcapil Kabupaten Subang ,karena yang bisa membikin Akte Kematian hanya pihak Disdukcapil .

Rencana tim akan mengkonfirmasi pihak Kadisdukcapil Kabupaten Subang pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 untuk permasalahan ini.

“Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan liar.”

“Sosialisasi perlu dilaksanakan tidak hanya kepada aparatur, tetapi juga kepada masyarakat, sehingga aparatur dan masyarakat betul-betul mengerti dan memahami aturan dengan jelas, serta harus ada penanaman kejujuran dan integritas yang tinggi sebagai salah satu komitmen aparatur atau pegawai pemerintahan.”

“Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dengan adanya Laporan Informasi ini Kami mohon kepada APH di Wilayah Kabupaten Subang , baik Kepolisian Republik Indonesia Wil Subang Kejari Subang agar menindak lanjuti pemberitaan ini.

Gunawan