Banjar-RepormasiAktual.com//PJ Wali Kota Banjar Memberikan SK perpanjangan atau pengukuhan Masa Jabatan Kepala desa Dan Bpd Se kota Banjar yang bertempat di Aula Setda.
Ketua Apdesi Kota Banjar Yayat Ruhiyat Saat di hubungi lewat Telepon Seluler Menutur kan Alhamdulillah untuk SK perpanjangn dan pengukuhan masa jabatan kepala desa dan Bpd sudah kami terima.
Yayat pun berharap dengan sudah di terima nya pengukuhan masa perpanjang jabatan Kades dan BPD hasil dari revisi UU Desa no 6 tahun 2014 yang di sah kan menjadi UU Desa no 3 th 2024. Dengan masa jabatan 8 Tahun. Semoga dengan perpanjang masa jabatan ini bisa menyelesaikan Visi Misi Kades secara maxsimal dan menjalankan jabatan secara amanah dan konsisten dalam melaksanakan program kegiatan pemerintahan Desa sehingga tercapainya kesejahteraan masyarakat dan kemandirian Desa semoga harapan ini bisa di implementasikan oleh semua Kades Sekota Banjar pada umumnya Pungkas nya
Turut Hadir Di acara pengukuhan dan perpanjangan Masa jabatan kepala desa dan Bpd antara lain PJ wali kota ,Sekda,Asda 1 Forkopimda Kepala Desa Sekota Banjar juga Bpd Se kota banjar.
A. Pepep