Reformasi Aktual//Sebanyak 244 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muara Enim menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun beserta SK perpanjangan Ketua TP PKK Desa yang diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Rabu (26/06).
Dihadapan para Kades yang menerima SK serta jajaran Forkopimda dan OPD yang hadir, Pj. Bupati meminta agar perpanjangan masa jabatan dijadikan motivasi untuk lebih amanah dan inovatif dalam melayani warga diwilayahnya masing-masing.
Pj. Bupati mengatakan penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades ini merupakan tindak lanjut perubahan kedua atas Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor:100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024. Untuk itulah, dirinya menyampaikan selamat dan berharap bertambahnya masa jabatan diiringi peningkatan rasa tanggung jawab, amanah serta kepercayaan dalam menjalankan dan melanjutkan program pembangunan di desa kedepannya.
Lebih lanjut, Pj. Bupati didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Muara Enim, Drs. Rahmat Noviar, M.Si., menantikan kiprah para Kades yang mampu berinovasi sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat.
Pj. Bupati mengajak seluruh jajaran pemerintah bekerjasama dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga tingkat kabupaten untuk menggerakkan dan memotivasi masyarakat agar turut berperan aktif dalam pembangunan sehingga meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bumi Serasan Sekundang. (Elwin)