Laporan Terkait Dugaan Korupsi Pekon Sukamulya Oleh DPC PPWI Pringsewu Ke Polres Memasuki Babak Baru

Hukrim73 Dilihat

Pringsewu//reformasiaktual.com – Laporan DPC PPWI(persatuan pewarta warga Indonesia) Kabupaten Pringsewu kemarin selasa(25/06/24)sudah diterima oleh Bagian Unit Umum Polres Kabupaten Pringsewu,dan hari ini sudah diturunkan ke Kaurmintu Reskrim Polres Pringsewu terkait dugaan korupsi DD pekon Sukamulya Kecamatan Banyumas tahun 2023.

Melalui pesan whatsapp Bapak Johari (Unit Umum) Polres Pringsewu mengabarkan bahwa laporan pengaduan dari DPC PPWI terkait dugaan korupsi DD pekon Sukamulya kecamatan Banyumas sudah di serahkan atau diturunkan ke bagian Kaurmintu Reskrim kepada Bapak Erik.(26/6/24)

Neki irawan juga menyampaikan bahwa surat laporan sudah ditembuskan dan dikirim ke KPK, Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Kejatu Bandar Lampung dan Polda Bandar Lampung.

Semoga cepat diproses secara hukum yang berlaku,agar menjadi contoh atau pelajaran untuk pekon-pekon yang lain “tutupnya.

Seluruh keanggotaan DPC PPWI Kabupaten Pringsewu mengapresiasi Polres Pringsewu yang sudah merespon laporan dugaan korupsi DD Pekon Sukamulya dan menaruh harapan besar agar segera diproses secara hukum yang berlaku.

Sampai berita di tayangkan TIM belum memintai keterangan dari pihak Pekon Sukamulya Kabupaten Pringsewu.

( Zulfahmi )