Bersama Lawan Judi: Polsek Padang Bolak Bekuk 3 Pelaku Judol

Hukrim174 Dilihat

PADANG LAWAS UTARA – Sebagai wujud dukungan ke negara dalam rangka basmi praktik perjudian, Tim Opsnal Polsek Padang Bolak bekuk 3 pemain judi online (Judol) jenis 24D spin atau bola rontok, Rabu (26/06/2024) sore.

Tim Opsnal Polsek Padang Bolak, bekuk 3 pemain Judol jenis 24D spin atau bola rontok ini di salah satu Warung Kopi di Desa Batang Baruhar Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dua di antaranya adalah petani inisia, P (48) dan MDH (34).

“Sedangkan seorang lainnya adalah, JHS (35). Ketiganya, merupakan warga Desa Batang Baruhar Julu,” ungkap Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH.

Kapolsek menjelaskan, dari ketiga pelaku, pihaknya menyita satu unit Handphone Android sebagai sarana untuk permainan Judol jenis 24D spin atau bola rontok. Kemudian, pihaknya juga menyita uang tunai senilai Rp349 ribu, yang kuat dugaan hasil perjudian.

“Selanjutnya, kami membawa ketiganya berikut seluruh barang bukti ke Mako Polsek Padang Bolak guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek menutup.

Aks