PERPAJANGAN MASA JABATAN BPD SE KECAMATAN UJUNG BATU DI KUKUHKAN

Daerah1138 Dilihat

Padang Lawas Utara//ReformasiAktual.com- Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa se Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara di Halaman Kantor Camat Ujung Batu, Selasa (02/07/2024).

Pengukuhan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Basri Harahap, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Makmur Harahap, ST., MM., Asisten I Syarifuddin Harahap, S.Sos., MM., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas Utara Yusuf MD Hasibuan, Camat Ujung Batu Budi Alamsyah Hasibuan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan tamu undangan lainnya.

Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., mengucapkan selamat dan sukses atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, kepada seluruh Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Ujung Batu.

“Semoga dengan diperpanjang masa jabatan saudara dapat menjalankan amanah ini dengan penuh rasa tanggungjawab dan memiliki dedikasi penuh pengabdian kepada masyarakat desa guna meningkatkan kinerja dan program-program kerja ke depannya agar menjadi lebih baik” ujar Bupati.

Badan Permusyawaratan Desa secara umum mempunyai kewenangan terhadap pengawasan tugas-tugas pemerintahan desa, peraturan desa dan peraturan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dengan demikian maka pemerintahan desa dituntut untuk mampu membangun hubungan yang baik antara BPD dan pemerintahan desa agar bersama-sama menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta pembangunan yang berkesinambungan demi kesejahteraan masyarakat desa.

“Kepada saudara Badan Permusyawaratan Desa yang baru dikukuhkan, saya mengingatkan perpanjangan masa jabatan saudara harus mampu menjadi penyemangat dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa” Pesan Bupati.

aks.