Reformasiaktual.com //TEBO – Polres Tebo menegaskan jika penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah PKK di Kabupaten Tebo, Jambi Tahun Anggaran (TA) 2023, terus berlanjut.
Saat ini, Polres Tebo menggandeng Inspektorat Provinsi Jambi untuk menghitung dampak dan kerugian finansial yang mungkin terjadi akibat dugaan korupsi tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto. “Sementara kita masih berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jambi untuk menghitung kerugian negara dan kegiatan audit investigasi,” kata AKP Yoga Dharma Susanto, baru-baru ini.
Sejauh ini, kata Yoga, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah PKK di Tebo tahun 2023 tersebut.
Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Provinsi Jambi untuk menetapkan jumlah pasti kerugian negara yang terjadi akibat kasus itu.
Yoga menegaskan bahwa setelah hasil audit investigasi tersebut keluar, penyidik akan melakukan gelar perkara, Gelar perkara ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus, apakah kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan lebih lanjut atau tidak.
Untuk diketahui, adapun para saksi yang telah diperiksa pada kasus ini diantaranya istri mantan Pj Bupati Tebo yang saat itu menjabat sebagai Pj Ketua TP PKK Kabupaten Tebo yang berinisial AR.
Kemudian, protokoler atau ADC mantan Pj Bupati Tebo, serta bendahara dan sejumlah pengurus PKK Tebo tahun 2023.
(Supriyadi RA Tebo)