Reformasiaktual.com//Kendari, Kamis 11 Juli 2024-Bahan Bakar Minyak disingkat BBM merupakan bahan dasar yang sering di gunakan dalam pengoperasian tekhnologi canggih masa kini mulai dari tranportasi hingga alat kerja guna mempermudahkan segala bentuk aktivitas sehari-hari.
Kebutuhan BBM kian hari makin meningkat seiring jumlah penggunaan transportasi hingga alat kerja dalam hal waktu pengoperasian. Tak heran angka kebutuhan melejit dari tahu ke tahun. Tingginya kebutuhan BBM di berbagai pelosok SPBU Pertamina di berbagai pelosok, Menurut data Kementerian ESDM, sepanjang 2022 konsumsi bahan bakar minyak (BBM) RON 90 di Indonesia mencapai 29,68 juta kiloliter. Konsumsi itu meningkat sekitar 27% dibanding 2021, sekaligus menjadi rekor tertinggi dalam sewindu terakhir.
Akan tetapi penyaluran BBM di tiap SPBU pelosok Indonesia telah banyak di salah gunakan seperti penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan hingga penjualan yang menyalahi aturan seperti yang terjadi di SPBU Toburi Kec. Poleang Utara Kab Bombana dengan No SPBU 7493710. Telah nampak penjualan BBM Jenis Pertalite menggunakan penampungan Jerigen 27 Juni 2024 secara terang-terangan. Padahal hal ini telah di peringatkan oleh Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai ketentuan Bahan Bakar Minyak melalui penyalur dan Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Yang artinya pembelian BBM Jenis Pertalite menggunakan Jerigen di SPBU telah di larang hal ini tidak di indahkan oleh pihak SPBU Toburi Poleang Utara Kab Bombana.
Menurut Andi Ketua Front Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FPM SULTRA) Mengatakan bahwa “hal ini sudah jelas ketika perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut kami Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjual belikan kembali di level pengecer, hal ini tidak di indahkan oleh SPBU Toburi Poleang Utara yang dimiliki oleh PT. Herma Jaya di Bombana. Hal ini akan kami adukan ke APH dan juga ke PT. Pertamina (Perseroan).
“Apalagi Penyalah gunaan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi maka dapat di kenakan sanksi denda mencapai Rp. 60 Miliar dan pidana 6 tahun penjara. Tentunya kami akan mengusut tuntas kasus ini dan secepatnya melakukan aksi demontrasi kepada pihak yang berwenang dengan sanksi seberat beratnya. apabila telah terbukti bersalah kami memimta agar di lakukan penutupan di SPBU ini.” Tutupnya
Kami sudah berupaya untuk mengkonfirmasi Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak SPBU TOBURI KECAMATAN POLEANG UTARA KABUPATEN BOMBANA Sehingga berita ini di terbitkan.
Lheo