Reformasiaktual.com//Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus S.I.K., M.Si., M.M. memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2024 bertempat di lapangan Apel Mapolda Jabar, Senin (15/7/2024)
Hadir pada kesempatan tersebut Wakapolda Jabar, Pejabat Utama Polda Jabar, Undangan dari berbagai instansi serta para peserta Apel.
Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan dalam rangka pengecekan kesiapan sebelum pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2024 di wilayah hukum Polda Jabar.
Selama dua minggu ke depan Polda Jabar akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2024, terhitung mulai tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M. mengungkapkan, Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Patuh Lodaya 2024 dilaksanakan untuk tertib berlalu lintas, serta menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas pada korban kecelakaan lalu lintas.
Pemerintah khususnya Polri didukung oleh Instansi terkait mempunyai tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.
Tujuan Operasi Patuh Lodaya 2024 adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban laka serta meningkatkan disipilin masyarakat dalam berlalu lintas..
Operasi patuh Lodaya 2024 yang bertemakan “Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” ini dilaksanakan secara serentak di Wilayah Hukum Polda Jabar.
”Operasi ini melibatkan 2012 personil terdiri dari Satgas Polda Jabar sebanyak 520 personil dan Satgas Polres Jajaran sebanyak 1492 personil. Dengan kekuatan personil yang terlibat tersebut diharapkan hasilnya dapat terlaksana dengan baik.” ujar Kapolda Jabar
Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguang (AG) dan gangguan nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lantas baik sebelum, pada saat maupun pasca operasi Patuh Lodaya-2024.
Pelaksanaan Operasi Patuh – 2024 tersebut mengedepankan tindakan preemtif, preventif dan gakkum lantas menggunakan ETLE statis dan ETLE mobile serta ETLE hand held.
“7 sasaran pelanggaran prioritas dalam peneggakan hukum lalu lintas menggunakan tilang elektronik (etle) dan blangko teguran sebagai berikut yaitu pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, yang masih dibawah umur, yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, yang tidak gunakan helm SNI dan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak gunkansafety Belt, dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol yang melawan arus serta yang melebihi batas kecepatan.” tutupnya.
Bandung, 15 Juli 2024
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar