Oknum Bendahara Desa di Paluta Ditangkap Polisi karena Terlibat Judi KIM

Hukrim251 Dilihat

PADANG LAWAS UTARA – Seorang oknum Bendahara Desa, YS (32), warga Paran Gadung, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dibekuk Polisi lantaran merangkap jadi pengepul judi tebak angka jenis KIM, Senin (15/07/2024) malam.

Oknum Bendahara Desa yang merangkap jadi pengepul judi tebak angka jenis KIM ini dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak dari salah satu Warung kopi di Padang Bujur, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Paluta.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, pada Rabu (17/07/2024) siang menyebut, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Di mana, menurut informasi, di salah satu Warung kopi di Desa Padang Bujur, kerap terjadi aktifitas perjudian tebak angka jenis KIM,” kata Kapolsek.

Dari sana, lanjut Kapolsek, Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke TKP. Setiba di TKP, Tim Unit Reskrim melihat seorang pria mencurigakan. Kuat dugaan, pria itu tengah menunggu pemesan pasangan judi tebak angka jenis KIM.

“Kemudian, kami mengamankan pria tersebut, yang belakangan mengaku berinisial YS,” tegas Kapolsek.

Kapolsek memaparkan, dari hasil penggeledahan terhadap YS, Tim Unit Reskrim memperoleh sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain, uang tunai senilai Rp225 ribu yang kuat dugaan pasangan judi tebak angka jenis KIM.

“Kemudian, kami juga menyita satu unit Handphone Android warna biru. Yang mana, di dalam aplikasi WhatsApp Handphone milik YS, terdapat pesan singkat pasangan judi KIM dari pemesan,” urai Kapolsek.

“Usai mengamankan YS berikut barang bukti tersebut, kami membawanya ke Mako Polsek Padang Bolak. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya,” tambah Kapolsek mengakhiri.