Reformasiaktual.com-
Lasolo, Jumat, 19 Juni 2024- Sekolah merupakan tempat di mana jutaan hingga milyaran manusia disebut Siswa ataupun siswi menimbah ilmu pengetahuan dalam menyusun kerangka berpikir ilmiah sehingga lahirnya kemerdekaan berpikir tentunya berguna untuk pribadi hingga kelompok sesuai dengan konsep bernegara.
Guru, Kepala sekolah dan instansi pemerintah sangat berperan penting dalam kemajuan berpikir para Siswa-Siswi itu sendiri tentunya dengan kemajuan pesat serta fasilitas lengkap sekolah itu sendiri.
Namun naas bukannya sekolah menjadi fokus pengembangan Sumber Daya Manusia malah ironinya banyak kasus yang terjadi di dalamnya seperti kasus gratifikasi, pencabulan dan kasus kekerasan Murid dan Guru bahkan sering terjadi juga antara Guru dan Guru hingga keduanya sering di jumpai terjadi di sekolah-sekolah kota maupun di pelosok daerah, seperti yang terjadi di Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Lasolo Kec. Lasolo.
Publik di gegerkan dengan adanya kasus Dugaan Berperilaku tidak menyenangkan oleh Kepala Sekolah Yang bernama Anas Herson kepada salah seorang Guru ASN bernama Kamria. Kejadian terjadi di Hari Rabu 17 Juli 2024 di luar jam kantor ketika makan malam biasanya dilakukan yakni di waktu habis Maghrib. Menurut Kamria “Awal mula kejadian saya sedang berada di dapur sedang mempersiapkan makanan untuk makan malam, namun HP saya tidak bawa dan tersimpan di Kamar. Selepas makan, sayapun bergegas ke kamar untuk mengambil HP dan melihat ada 3 panggilan tak terjawab dari Kepsek SMA Negeri 1 Lasolo lalu beberapa waktu kemudian HP mendapatkan panggilan yang sama, selanjutnya saya angkat tiba-tiba Pak Anas Selaku kepsek langsung marah dan berkata saya tidak suka orang slow respon sekita itu panggilan di matikan. Sayapun tersinggung atas hal tersebut dan memberitahukan ke grub WhatsApp Guru SMA Negeri 1 Lasolo berita pengunduran diri saya sebagai Wakil Kepala Sekolah dan Operator Dapodik dan besok akan mengembalikan Laptop yang di gunakan sebagai alat kontrol oleh Operator Dapodik.”
Kiranya kejadian tersebut telah berakhir akan tetapi keadaanya makin tegang, Selepas melayangkan berita atau pernyataan di grub WhatsApp rupanya Bu Kamria sapaan akrabnya salah seorang guru sebut saja arbais menelpon kamria melontarkan perintah dari kepsek untuk mengambil Laptop Dapodik. Lanjutnya Kamria mengatakan “Tunggu, saya pindahkan dulu data pribadi yang ada dalam laptop ini. Malam ini saya akan bawakan kita ketika selesai pak.” Ujarnya
Lalu beberapa saat kemudian tiba-tiba arbais yang juga seorang guru SMA tersebut dan Anas Herson Selaku Kepala Sekolah mendatangai rumah kamria yang sebelumnya selaku Wakil Kepsek bidang kurikulum dan operator dapodik yang letaknya tak jauh dari Sekolah itu langsung marah-marah, tak sopan hingga lontaran kasarpun keluar dari mulut Kepsek untuk menjemput paksa laptop operator dapodik. Tentunya sebagai sesama guru di SMA Negeri 1 Lasolo kamria tak terima akan perilaku yang ia dapatkan, Cacian dan perkataan tak sopan sempat juga di rendahkan atau tak di hargai. Buntut dengan persoalan yang terjadi sekitar jam 22:00 Wita di malam yang sama Kamria langsung mengadukan hal ini ke APH setempat yakni di Polsek Lasolo atas dugaan berperilaku tak menyenangkan Pada Pasal 448 UU 1 Tahun 2023 Ayat 1 KUHP “Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Dengan pidana 1 Tahun Penjara atau denda 10 juta Rupiah.” Dan berbagai ketentuan Hukum yang berlaku.
Rupanya di SMA Negeri 1 Lasolo bukan hanya isu dugaan perbuatan perilaku tak menyenangkan terjadi, ternyata berbagai kasus sebelumnya sudah muncul dugaan pungli atau gratifikasi, tindak kekerasan guru terhadap murid. Namun belum di ketahui secara terperinci kronologis kejadian tersebut.
Lanjutnya Kamria “saya berharap agar APH menindaklanjuti aduan kami dengan sesuai SOP dan ketentuan hukum berlaku.” Tutupnya.
Kami sudah berupaya untuk konfirmasi kepada kepala sekolah SMA 1 LASOLO Bpk Anas Namun belum ada tanggapan, Sehingga berita ini terbitkan.
Lheo