SUKABUMI — Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mempunyai Fungsi Sebagai Wadah Pendidikan Masyarakat Terutama Menjalankan Program Alternatif Bagi Masyarakat. Program-Program Yang Diselenggarakan Berbasis Pada Pendidikan Non Formal Berbagai Solusi Yang Tidak Pernah di Temui di Pendidikan Formal, Dapat Di Jumpai Dalam PKBM Ini.
PKBM Yang Menyelenggarakan Pembelajaran Sesuai Dengan Aturan Dan Berstandar, Maka Dapat Dikatakan Sebagai Sekolah, Entah Menggunakan Istilah Sekolah Paket, Sekolah Kesetaraan, Sekolah Masyarakat, Sekolah Pendidikan Non Formal, Dan Lain Sebagainya. Yang Jelas Menggunakan Anggaran Dari Pemerintah Harus Transparan Dan Akuntabel Baik Mengelola Anggaran Dari Pemerintah.
Namun Apabila Pengelolaan PKBM Telah Menyimpang Dari Peran Dan Fungsi Yang Semestinya Maka Ini Dapat Dikategorikan Sebagai Perbuatan Pelanggaran Hukum Yang Tentunya Bakal Dapat Menjerat Berbagai Pihak Yang Terlibat Didalamnya.
Berdasarkan Hasil Penelusuran Junalis Reformasi Aktual, Diketahui Bahwa Pengelolaan PKBM Al- Juaeniyah Yang Berlokasi Di Jl. Nagrak Tengah, Balekambang, Kec. Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Yang Diduga Telah Melakukan Praktik Jual Beli Ijazah Secara Ilegal. 15/03/2024.
Saat Awak Media Datang Ke Sekolah PKBM Tersebut Untuk Mengkonfirmasi Perihal Dugaan Terkait Jual Beli Ijasah Yang Harganya Beragam Dari Mulai Rp. Rp. 750.000,- Sampai Rp. 3.500.000,- Per Ijazah Nya.
Kami Langsung Bertemu Dengan Kepala PKBM Al- Juaeniyah Drs. Herdi. Saat Dikonfirmasi Beliau Hanya Berbicara “PKBM Kami Sampai Detik Ini Belum Menerima BOP” Ujarnya.
Selain Tidak Adanya Singkronsasi Antara Pertanyaan Kami Dan Jawaban Dari Herdi. Beliau Juga Sangat Tidak Transparan Tentang Jumlah Siswa PKBM Al- Juaeniyah. Dan Oleh Karenya Maka Patut Diduga Bahwa PKBM Al-Juaeniyah Melakukan Penyimpangan.
(Amud)*