Bogor – Reformasi Aktual com Diamankannya satu unit kendaraan muatan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) industri yang biasa disebut transportir milik PT dua nusa transport energi oleh anggota kapolsek Jonggol Polres Bogor menjadi tanda tanya
Pasalnya, truk tangki dengan nama perusahaan Dua Nusa Transport Energi (DNTE) tersebut diduga mengangkut BBM ilegal yang menyalahi aturan pengangkutan BBM dan perizinannya, sehingga digiring unit Reskrim ke Mapolsek Jonggol, Minggu (21/7).
Namun tidak berselang lama, hanya sekitar tiga jam setelah diamankan, truk tangki transportir tersebut dilepaskan kembali.
Informasi yang diperoleh dari salah seorang yang ada di lokasi yang diduga sebagai pengurus transportir mengatakan, hanya ada miskomunikasi berkaitan izin lintas pengangkutannya.
“Miskomunikasi terkait izin lintas biasa pengiriman pertama belum ada komunikasi namun setelah komunikasi sudah nyambung,” katanya.
Sementara Kapolsek Jonggol saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAap mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan oleh anggotanya.
“Saya baru denger. Kapan kejadiannya? Nanti saya tanya ke anggota. Saya belum dapat laporan dari anggota,” kata Kapolsek Jonggol, Kompol Wagiman.
“Barang kali hasil penelusuran ada nama anggota saya yang terlibat, biar segera saya hubungi. Sampai saat ini belum ada laporan ke saya. Saya sedang mencari anggotanya,” kata kapolsek
Sementara, Panit Intel, Eko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAap meminta wartawan untuk datang ke kantor dan menanyakan langsung
“Tanyakan ke sini biar jelas, bukan seperti ini mas. Kan media juga ada etika jurnalistik juga dong, ok mas,” kata Eko.
Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar. Pungkas,” (m.yusup )