Kliennya Gak Bisa Datang Karena Sakit Kuasa Hukum SRP Penuhi Panggilan Polisi: Klien Kami Membantah Lakukan Tindak Pemerkosaan

Hukrim102 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kabupaten Sukabumi- Kuasa Hukum Terlapor SRP, Tusyana Priyatin, S.H, menghadap penyidik PPA Polres Sukabumi guna mewakili terlapor SRP yang berhalangan hadir karena alasan sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polres Sukabumi, Kamis (25/07/2024) malam.

Usai menghadap penyidik, Kuasa Hukum SRP, Tusyana Priyatin, S.H. yang juga sebagai ketua DPC Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Sukabumi Raya, menjelaskan alasan pihaknya mewakili terlapor SRP. Atas alasan itu, Tusyana juga menyerahkan surat keterangan sakit SRP.

“Kehadirian kami di Mapolres Sukabumi malam ini, untuk memenuhi panggilan penyidik terhadap klien kami karena yang bersangkutan sedang sakit. Surat sakitnya juga telah kita serahkan kepada penyidik,” kata Tusyana kepada wartawan usai menemui penyidik PPA Polres Sukabumi.

Saat disinggung jika nanti pada panggilan berikutnya SRP tetap masih tidak bisa hadir hingga berpotensi dilakukan jemput paksa oleh polisi, Tusyana menjawa bahwa itu kewenangannya kepolisian. “Kami kuasa hukum hanya menjalankan tugas agar hak- hak klien terpenuhi sesuai aturan,” jelasnya

Berkenaan dengan proses penyidikan yang tengah berlangsung, lanjut Tusyana, kini, kata dia, Tim Kuasa Hukum SRP tidak lagi sungkan memberikan pernyataan resmi kepada siapa pun. Tusyana menegaskan, pihaknya siap menyikapi semua tuduhan yang tertuang dalam Laporan Polisi yang merugikan kliennya tersebut.

Tusyana menekankan, semua pihak harus tahu, bahwa kliennya membantah tudingan telah melakukan tindak pemerkosaan atau tidak melalukan skandal dengan pihak diduga korban sebagaimana tertulis dalam laporan polisi.

“Klien kami tidak melakukan tindak pidana pemerkosaan. Klien kami membantah itu. Biarkan penyidik menyimpulkan. Kami juga mengetahui kalau saksi menepis tudingan terlibat dalam pusaran skandal tersebut,” tegas Tusyana.

Lebih jauh Tusyana mengatakan, bahwa dalam proses hukum, menentukan salah atau tidaknya terlapor atau bahkan status tersangka, kewenangan itu ada di ranah pengadilan yang diputuskan oleh hakim.

“Klien kami masih berstatus terlapor. Jadi belum tentu bersalah. Jika nantinya naik menjadi tersangka, klien kami siap untuk membuktikan, klien kami siap bertanggung jawab jika apa yang dituduhkan itu benar dan terbukti,” terangnya.

Menutup wawancara dengan awak media, Tusyana menghimbau kapada masyarakat, untuk selalu mengedapankan asas praduga tidak bersalah dan bijak menyikapi masalah yang tengah dihadapi, baik oleh pelapor maupun terlapor, khususnya bagi para netizen sukabumi. “Jangan sampai timbul akibat hukum yang dapat memberi kerugian. Kami masih mengkaji bukti-bukti yang ada di media sosial. Kami juga telah mendatangkan ahli untuk musyawarah dan mempersiapkan langkah-langkah untuk menempuh berikutnya”. Pungkasnya.

Asep T