Tim Resmob Polsek Maesa berhasil Meringkus Warga Kel. Bitung Timur diduga Lakukan Pengancaman

Hukrim101 Dilihat

Reformasiaktuak.Co//Bitung — Tim Resmob Polsek Maesa berhasil meringkus FA (26) alias Chale, Warga Kel. Bitung Timur, Kec. Maesa, karena diduga mengancam lT (32) menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis samurai.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku ditangkap pada hari Jumat 26 Juli 2024, sekitar pukul 21.20 wita, di Kel. Bitung Timur Kompleks Sarikelapa belakang Jarum, Kec. Maesa, Kata Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.

Kasi Humas menjelaskan, bahwa pengancaman terjadi pada Jumat 12 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 Wita, di lokasi Pangkalan Ojek Kel. Bitung Timur, Kec. Maesa.

“Saat itu korban lelaki IT (32) sedang berada di pangkalan ojek menunggu penumpang, tiba – tiba datang terduga pelaku FA yang dalam keadaan mabuk dan sudah emosi, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan pelaku, bebarapa saat kemudian pelaku FA kembali ke pangkalan ojek dengan membawah senjata tajam jenis samurai kemudian mengancam korban IT untuk di bunuh.

Korban yang pada saat itu merasa takut langsung mengatakan kepada pelaku akan melaporkan kejadian ini di kantor polisi, karena akan di laporkan ke polisi pelaku langsung melarikan diri,”jelas Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.

Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Maesa, dan Pelaku Melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang – undang RI No 2 tahun 1951 tentang senjata tajam atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan senjata tajam.

Syarif