Reformasiaktual.Com//Bitung —- Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menegaskan, pihaknya komitmen dalam memberantas judi online (Judol) di daerah ini, Senin (29/7/2024).
Hal tersebut menindaklanjuti atas Instruksi dari Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Kepolisian mulai dari tingkat Polda sampai dengan tingkat Polres yang menegaskan tentang pelarangan judi online.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti mengatakan, Bapak Kapolres menegaskan kepada jajaran agar memberantas judi online yang sangat marak yang dimainkan sejumlah masyarakat.
Perjudian online di atur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat(2) no. 19 tahun 2016, berdasarkan pasal tersebut maka para pelaku Judi one line dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak satu miliar,”ucap Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti
Kasat Reskrim juga mengatakan, bahwa Bapak Kapolres telah membuat terobosan dengan membentuk Tim Pemberantasan Judi Online, Serta melakukan sosialisasi pelarangan judi online.
“Untuk itu kami pihak Polres Bitung menghimbau kepada warga masyarakat Bitung agar memberikan informasikan kepada kami jika mengetahui ada praktek judi online, kami akan segera menindaklanjuti info tersebut untuk di tangkap dan kami proses susuai hukum yang berlaku,”tegas Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti.
Lanjut Kasat Reskrim, Bapak Kapolres himbau kepada warga masyarakat agar segera berhenti main judi online atau judi lainnya agar tidak menyusahkan diri sendiri atau orang lain.
“Stop main judi karena tidak ada yang kaya karena bermain judi, yang ada malah terlilit hutang piutang, judi itu perbuatan yang dilarang untuk itu berhentilah sebelum semuanya terlambat,” himbaunya.
Syarif