Diduga Penunjukan Kepala RS. BAM Langgar Aturan, Tak Sesuai Ketentuan Aturan Yang Berlaku

Daerah838 Dilihat

Muara Enim – Terkait penanggung jawab MCU/PJK3 adalah Ka Rumah Sakit sesuai Permenaker No. 04 th 1995 adalah wajib memiliki STR, jika hal ini memang benar, maka penunjukan Kepala RS BAM cacat hukum.

Kalau mengelola manajemen mestinya kompetensi nya punya gelar MARS (Manajemen rs) sesuai maksud Pasal 34 ayat (1) UU 44 th 2009 tentang Perumahsakitan

Merujuk pd UU No. 44 Th 2009 ttg Rumah Sakit : Sesuai Pasal 34 ayat (1) UU 44/2009 tsb, bahwa Kepala RS/Direktur RS harus seorang TENAGA MEDIS yang mempunyai kemampuan dan keahlian dibidang perumahsakitan (MARS).

Saat dikonfirmasi awak media PLT Kadinkes Kabupaten Muara Enim, terkait jabatan Kepala rumah sakit tanggal 26/07/24 dijawab oleh Oku Asmana Plt. Kadin Kes: Boleh, yg dak boleh klu dio melakukan pelayanan kedokteran atau melakukan praktek kedokteran, Sbg direktur khan mengelola manajemen

Sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf “a” dan ayat (2) UU No. 36 Th 2014 ttg Tenaga Kesehatan, bahwa Tenaga Kesehatan yg termasuk kelompok TENAGA MEDIS adalah dokter Umum, dokter Gigi, dokter Spesialis dan dokter Spesialis Gigi.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU No. 36 Th 2014 bahwa “SETIAP TENAGA KESEHATAN dalam beraktifitas memberikan pelayanan kesehatan/praktek kedokteran WAJIB MEMILIKI STR (Surat Tanda Registrasi).
STR sendiri fungsinya adalah merupakan bukti tertulis bagi setiap dokter/dokter spesialis sebagai tenaga kesehatan telah memiliki sertifikat kompetensi yg diberikan oleh Pemerintah, dalam hal ini melalui Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Selanjutnya, sesuai Pasal 29 ayat (1) UU No. 29 Th 2004 ttg Praktek Kedokteran, ditegaskan kembali bahwa “Setiap dokter umum/spesialis maupun dokter gigi yg melakukan pelayanan kesehatan/praktek di Indonesia adalah WAJIB memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Bahkan menurut Pasal 75 ayat (1) UU No. 29 th 2004 ttg Praktek Kedokteran, bilamana seorang dokter memberikan Pelayanan Kesehatan/praktek tidak memiliki STR, maka secara hukum dapat dituntut/ dikenakan sanksi hukum pidana penjara paling lama 3 th atau denda paling banyak 100 jt.

Diungkapkan mantan karyawan PT Bukit Asam “Dus Kesimpulannya terkait dugaan bahwa Ka RS BAM Sdr dr. Bandrio Sudarsono yang sampai saat ini tidak memiliki STR tetapi melaksanakan pelayanan kesehatan, terutama dalam hal peranggungjawab pelaksanaan PJK3 (Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja) seperti MCU maupun penandatanganan rujukan MCU sebagaimana diatur Permenaker No. 04 th 1995 adalah yg wajib memiliki STR dan Sertifikasi PJK3.

Lanjutnya “Penunjukan Sdr dr Bandrio Sudarsono sebagai Ka RS BAM tsb oleh Direktur BAM Sdr Juliana adalah cacat hukum atau tidak sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” demikian jelasnya.

Dari pasien juga mengungkapkan melalui WhatsApp “Pelayanan sangat tidak bagus, pas saya mau lahiran bidannya judes marah”, pas anak saya juga di rawat krna mencret palayanannnya lama pdhal udah ambil VVIP , kalau pakai BPJS suka di judesin”

Kemudian juga ungkapan pasien lainnya “Dokter THT ga jelas, balak balik daftar dari subuh tapi ga pernah hadir, konfirmasi ga masuk pas pagi hari, mau bilang ga sekolah tp udah ada gelar!”.

Ketika dikonfirmasi Kepala RS BAM dr. Bandriyo Sudarsono melalui WhatsApp nya oleh awak media, sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban. (Elwin/Ramansah)