Dugaan APH & Pemkot Sungai Penuh Biarkan Men Kumun Bebas Buka Galian C Ilegal

Hukrim579 Dilihat

Kota Sungai Penuh//reformasiaktual.com-seperti ref play yg berulang dilakukan oleh men kumun dalam melakukan kegiatan galian C di Kumun Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh prov Jambi pada Minggu (28/07/24).

Kegiatan galian C tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi alias illegal di daerah kumun yg pelakunya disebut oleh salah satu sopir dam truck man salah satu warga kumun juga berprofesi selaku kontraktor.

Hasil yg dihimpun oleh awk media ini dilapangan kegiatan galian C berkedok sewa menyewa alat untuk pengerukan tapak rumah.

“Namun juga diinformasikan dari beberapa orang sopir truck yang memuat tanah di galian C daerah kumun mengatakan, mereka membeli tanah dan ada juga yang mengatakan hanya menarik sewa trip (sewa angkut) untuk timbunan salah satu tapak bangunan proyek di jalan pancasila kota sungai penuh.”

“lanjut supir dam truck Membeli pak untuk pesanan ada juga yang hanya narik sewa trip untuk timbunan proyek di samping rumah makan saung upit” Jelas sopir sedang antrian muat di lokasi galian C illegal men kumun.

Kapolres kerinci melalui Kanit tipiter Rahmat saat dikonfirmasi melalui wa nya terkait dengan dugaan galian C ilegal jawab dengan singkat.Walaikumsalam pak, segera kami cek pak tutup nya.

Masyarakat minta galian C illegal kepada pihak Polres Kerinci utuk segera menutup kegiatan tersebut, selain illegal juga dikeluhkan warga lalu lalangnya truck-truk pengangkut material tersebut.lokasi galian C disinyalir dipasang spanduk “Tidak Untuk dijual’ padahal pelaku galian C illegal (men/red) telah melakukan kontrak timbunan dengan salah satu kontraktor bangunan di samping rumah makan saung upit.

(Arifin korwil Jambi)