Reformasiaktual.com //TEBO — Program Bimtek Perangkat Desa yang di lakukan oleh seluruh desa di Dua ( 2 ) Kecamatan Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo menuai kontroversial,peserta bimtek yang mencapai kurang lebih delapan puluh ( 80 ) peserta,masing-masing Desa mengirim Peserta tiga ( 3 ) untuk bimtek ke beberapa Daerah di luar Provinsi.
Terkait sumber informasi yang kami dapat dari beberapa peserta bimtek tersebut, koordinator peserta bimtek berinisial M yang juga Merupakan Kades dari Kecamatan Rimbo Ulu, melakukan pungutan sebesar seratus ribu rupiah ( 100 ) kepada masing-masing peserta bimtek.
“Anehnya dalam pungutan atau iuran tersebut menurut informasi yang kami dapatkan dari nara sumber dan juga peserta bimtek yang tidak mau di sebutkan namanya, katanya pungutan yang terkumpul itu untuk di bayarkan kepada insan media.
“Mengatas namakan seseorang untuk keuntungan pribadi, Jelas-Jelas permasalahan ini sudah mengarah pada UUD ( ITE ) Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik terhadap organisasi atau perorangan dan bisa berlanjut ke ranah pidana.
“Setelah beberapa awak media mengkonfirmasi dan mendatangi ke rumah Kades, pada hari Selasa tgl 30/07/2024, benar tidak nya ada pungutan atau iuran untuk membayar media yang di lakukan oleh PJ Kades tersebut, dia mengatakan bahwa uang hasil iuran tersebut untuk memfasilitasi pendampingan dari Dinas Pemerintah Desa ( PMD ).
“Terkait pendampingan dari Dinas Pemerintah Desa ( PMD ) yang ikut dalam mendampingi program bimtek tersebut semestinya sudah ada anggaran tersendiri dan tidak harus meminta iuran kepada setiap peserta Bimtek dari seluruh desa di dua ( 2 ) Kecamatan.
Kades berinisial M, yang juga menjabat Ketua APDESI di Kecamatan Rimbo Ulu, saat di konfirmasi beberapa awak media juga mengatakan bahwa, pungutan atau iuran tersebut yang meminta bukan kami, melainkan Event Organizer ( EO ) dari Kabupaten Bungo,” pungkasnya.
(Supriyadi RA Tebo)