SRP Masuk Sel Tahanan Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Rudapaksa Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu

Hukrim106 Dilihat

kabupaten Sukabumi- Proses hukum dugaan rudapaksa Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu 2024 yang diduga dilakukan oleh inisial SRP terhadap korban Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu, kini masuk babak baru.

Pasca kasusnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Polisi gerak cepat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil para pihak yang diduga terlibat termasuk memanggil terlapor SRP. Terlapor SRP diketahui dua kali tidak hadir memenuhi panggilan polisi hingga harus dihadirkan paksa dan saat ini, status SRP resmi sebagai tersangka.

Kapolres Sukabumi AKBP Toni Prasetyo melalui Humas Polres Sukabumi, IPTU Aah Saepul Rohman, membenarkan informasi tersebut. Menurut Aah, penyidik Unit PPA, Polres Sukabumi, telah menjalankan tugas sesuai SOP. Menghadirkan paksa terlapor tindak pidana dibenarkan sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 dalam KUHAP.

“Informasinya benar, status SRP saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sebagaimana hasil penyelidikan dan penyidikan hingga pemanggilan SRP sebanyak dua kali. Jadi gak ujug-ujug jadi tersangka,” kata Humas Polres, IPTU Aah kepada wartawan, Rabu (31/07/2024).

Berkenaan dengan status SRP sebagai tersangka, lanjut Aah, saat ini penyidik masih harus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka SRP.
Sementara untuk status penahanannya, pihak penyidik sudah mengirimkan surat penahanan kepada keluarga SRP atau kuasa hukumnya.