Proyek Tembok Penahan Tebing Desa Bedeng Lapan Pekerja Sebut Milik Kades Koto Beringin

Daerah403 Dilihat

KERINCI//reformasiaktual.com-Reza kades Koto Beringin Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi langgar UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang berbunyi seorang Kepala Desa dilarang menjadi kontraktor, karena Kepala Desa merupakan salah satu penyelenggara Negara.

Dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 06 Tahun 20014 Tentang Desa.pasal 54 Ayat 1 Kepala Desa dan perangkat Desa.juga Anggota BPD dilarang menjadi Pelaksanaan proyek yang bersumber kan dari APBDes dan APBD.

Namun peraturan tersebut tidak di indahkan oleh seorang Kades Koto Beringin yg sampai sekarang masih memegang status kades juga kontraktor seperti yg disebut oleh salah satu pekerja proyek Tembok Penahan Bedeng Lapan itu adalah milik nya Reza kades Koto Beringin.

Tidak lepas sampai disitu hasil yang dihimpun oleh awak media ini di lapangan pada tgl 3/8/24 proyek Tembok Penahan tebing di Desa Bedeng Lapan dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yg telah ditentukan oleh pupr.seperti pengambilan material setempat dan pemasangan patu tumpukan didalam air yang sedang mengalir.dan tidak dilakukan pembersihan lokasi juga tidak memasang papan informasi.

“Reza Fahlevi Kades Koto Beringin saat ditanya oleh awak media ini lewat sambungan handphone nya dia mengaku pemilik proyek Tembok penahan desa bedeng lapan yang sekarang sedang dalam pengerjaan”.

(Arifin RA Jambi)