Diduga Adanya Jaringan Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar di Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Bogor

Hukrim183 Dilihat

ReformssiAktual.Com//BOGOR- Mengungkap jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bio solar di wilayah Kabupaten Bogor dalam kasus hasil penelurusan tim diduga tersangka berinisial (RL) dan berikut truk boks selain itu mesinnya di hidupkan saat mengisi bahan bakar bio solar sebagai barang bukti.

Hasil Penelusuran di lapangan terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi Ketika salah satu wartawan sedang mau mengisi BBM dan mendapati truk boks yang mencurigakan di salah satu SPBU di Kabupaten Bogor, pada saat dilakukan pengecekan ditemukan ada sebuah unit mobil box yang waktu pengisian dalam keadaan hidup di curigai mobil box tersebut sudah di seting berisi Toren toren dan mesin pompa untuk mengisi biosolar di dalam truk boks tersebut.

Ada dugaan bio solar bersubsidi disalahgunakan, ditampung dan dijual dengan harga solar industri di kawasan Bekasi Bantar gebang. Selasa (01/07/2024).

Ketika tim menghampiri dan menanyakan kepada salah satu yang diduga
mengaku ngaku sebagai Bamper/backup inisial (RL) dan dia mengakui bahwa dirinya seorang dari awak media juga dan diduga ada lagi tersangka yang merupakan operator SPBU.yang belom di ketahui.

Dari hasil penelusuran , RL mengaku sudah sejak 01 JULI 2024 melakukan aksinya di tiga tempat lokasi SPBU-34 pangkalan sembilan dan SPBU yang lainya belom ada kepastian /belom di ketahui di wilayah Kabupaten Bogor.

“Pengemudi truk box ini ditarget untuk mencari biosolar di SPBU-SPBU oleh pihak yang ada di Bekasi Bantar gebang. Di Kabupaten Bogor. baru ada satu yang di ketahui SPBU yang disasar oleh (RL) tersebut SPBU-34 baru pangkalan sembilan,” jelasnya.

Modus Operandi

Modusnya, RL membeli solar dengan menggunakan truk boks yang didalamnya sudah dimodifikasi dengan tiga toren dan satu mesin pompa. Setiap toren itu memiliki kapasitas 1.000 liter.

Sebelumnya, diduga RL menghubungi operator SPBU terlebih dahulu dan kemudian menunjukan barcode mypertamina yang sudah disiapkan dan berbeda dengan nomor polisi kendaraan.

“Ketika datang ke SPBU sudah menghubungi operator SPBU masing-masing. Kemudian menggunakan mypertamina di handphone-nya, di-scan, lalu diisilah biosolar tersebut,” bebernya.

Pada saat operator SPBU mengisi BBM ke tangki truk, tersangka menyalakan saklar mesin pompa dan biosolar tersebut masuk ke dalam toren melalui toren.

Akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, kata para awak media pendistribusian biosolar bersubsidi yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat menjadi berkurang hingga merugikan secara ekonomi.

Menurut aturan Undang undang perbuatan tersebut bisa di jerat dengan Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan atau denda 60 miliar rupiah,” pungkasnya.

Maka dari itu kepada pihak APH Kepolisian Polda Jawa Barat segera selidiki dan di tindak karena telah melanggar aturan .

Sampai berita di tayangkan Tim belum memintai keterangan kepada pihak SPBU tersebut dan tim masih akan mencari informasi kepada pihak pihak yang berkompeten.

(M. yusup)