Reformasiaktual.com//Purwakarta- SMAN 3 Purwakarta Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta,Dikdik Rohimat, M.pd. selaku Wakasek Humas SMAN 3 Purwakarta menerangkan bahwa pihak sekolah SMAN 3 Purwakarta selalu transparan merealisasikan anggaran dana BOS, Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk keperluan berikut ini.
Penerimaan Peserta Didik baru
berikut ini merupakan contoh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru :
Penggandaan formulir pendaftaran
Penerimaan peserta didik baru
Publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru
Kegiatan pengenalan lingkungan satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua
Pendataan ulang peserta didik lama
Kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.
Pengembangan perpustakaan
Berikut beberapa aspek dalam pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS regular:
Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital
Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa hal yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain:
Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran
Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran
Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
Sementara untuk pelaksanaan ekstrakurikuler beberapa hal yang dapat dibiayai antara lain:
Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
Pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksud di antaranya:
Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional
Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya
Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.
Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
Adapun contoh pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler adalah sebagai berikut.
Pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh
Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya
Pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain:
Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Pembiayaan langganan daya dan jasa
Pembiayaan langganan daya dan jasa yang dimaksud antara lain:
Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan:
Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan
Penyediaan alat multimedia pembelajaran
Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti percetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Penyediaan alat multimedia bisa juga untuk pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan dalam proses pembelajaran. Selain itu juga mencakup pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian satuan pendidikan.
Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan.
Khusus untuk guru honorer dan TU honorer, walapun bisa dibayar atau di biayai oleh dana Bos, tetapi SMAN 3 purwakarta menggunakan dana BOPD Provinsi Jawa Barat.
Dan kami juga selalu berusaha merealisasikan angaran tersebut sesuai aturan dan juklak juknis yang sudah di tentukan, adapun berita berita miring yang sempat beredar, semua itu tidak benar ungkap dikdik mewakili kepala sekolah SMAN 3 Purwakarta ,” Ungkap nya.
(Jenal Alviansyah)