Reformasiaktual.com //TEBO – Sejumlah media sosial yang diduga milik simpatisan bakal calon wakil Bupati Tebo (Bacalon Wabup Tebo), telah mengupload pamflet Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab), Nazar Efendi mengenakan seragam Pramuka.
Dalam pamflet tersebut, Nazar Efendi yang diketahui adalah bakal calon Wakil Bupati Tebo, berpasangan dengan Agus Rubyanto, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pramuka 2024.
Pamflet yang beredar ini kemudian menimbulkan reaksi dan sorotan dari berbagai kalangan, terutama lembaga pemantau pemilu, Kawal Pemilu Bersih (KPB) 2024.
Sorotan ini karena Nazar Efendi masih berstatus ASN yang juga Ketua Kwarcab Tebo adalah bakal calon Wakil Bupati Tebo. Penggunaan seragam Pramuka dalam konteks politik dianggap bisa menimbulkan persepsi yang tidak netral.
“Pramuka adalah organisasi yang seharusnya bersifat netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegas salah satu inisiator KPB 2024, Hafizan Romy Faisal, Rabu, 14 Agustus 2024.
Dikatakannya, KPB khawatir bahwa pemakaian atribut Pramuka oleh seorang bakal calon kepala daerah dalam materi kampanye bisa merusak citra organisasi Pramuka yang seharusnya jauh dari unsur politik.
Selain itu, KPB 2024 juga mempertanyakan etika di balik penggunaan seragam Pramuka dalam kegiatan yang bisa diartikan sebagai kampanye terselubung.
“Kita mengingatkan bahwa simbol dan seragam organisasi seperti Pramuka seharusnya digunakan sesuai dengan ketentuan organisasi dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” tegas dia lagi.
Romy bilang, sesuai pernyataan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Komjen Pol (Purn) Budi Waseso menegaskan, gerakan pramuka adalah organisasi pendidikan yang bersifat non-politik.
Komjen Pol (Purn) Budi Waseso menyebutkan jika hal itu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Dalam pernyataannya, kata Romy, Komjen Pol (Purn) Budi Waseso menegaskan jika anggota gerakan pramuka selama berseragam pramuka, tidak boleh melakukan aktivitas politik praktis.
“Anggota Pramuka juga tidak boleh mendukung apalagi mencela dan mengejek calon mana pun, baik dalam pemilihan residen maupun pemilihan anggota legislatif. Itu yang dikatakan pak Budi,” ungkap Romy.
Diakui Romy jika setiap warga negara mempunyai hak politik. Namun kegiatan politik praktis tidak boleh dilakukan dengan menggunakan seragam pramuka.
“Ini tidak hanya dalam pelaksanaan di lapangan, tetapi juga menyangkut penggunaan foto berseragam Pramuka pada alat-alat kampanye,” ucapnya.
Untuk itu, Romy minta kepada simpatisan bakal calon Bupati Tebo, Nazar Efendi agar tidak mengunakan atribut Pramuka dalam mensosialisasikan calon yang diusung.
“Kita ingatkan kepada tim sukses dan relawan agar cerdas dan mengetahui regulasi agar tidak merugikan pasangan calon. Dan kita ingin Pilkada Tebo 2024 damai dan gembira,” pungkasnya.
(Tim RA Tebo)