PURWAKARTA – reformasiaktual.com Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat telah menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus Narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Penyerahan ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejari Purwakarta dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Jatniko, S.H.
“Tersangka yang diserahkan adalah inisial AZM alias Tulang (29) warga Desa Palinggihan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta,” ungkap Yudi, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Ia menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Kedua Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diserahkan beserta barang bukti sebuah tas ransel warna hitam merk Dizzylab yang berisi, satu bungkus plastik klip bening berisi 19 paket diduga narkotika jenis sabu, sebungkus plastik klip bening berisi 6 paket diduga narkotika jenis sabu, sebanyak 364 lembar plastik klip bening kosong, dua buah timbangan digital merk Camry, sebuah lakban warna colkat dan buah handphone merk Oppo warna hitam,” ucap Yudi.
Kasat Res Narkoba menyebut, penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Purwakarta dalam menangani dan menuntaskan kasus-kasus tindak pidana, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap penyerahan ini dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” ungkap Yudi.
Dikatakannya, penyerahan tahap II ini menunjukkan sinergi yang baik antara Polres Purwakarta dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam upaya penegakan hukum.
Kegiatan ini juga, sambungnya, menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana mendapatkan proses hukum yang sesuai.
“Dengan penyerahan ini, diharapkan proses persidangan dapat segera dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Polres Purwakarta akan terus mengawal proses ini hingga selesai dan memastikan bahwa keadilan tegak di Wilayah Kabupaten Purwakarta,” pungkas Yudi.
RN