Gambar Ilustrasi
BOGOR//.reformasiaktual.com- Mafia Migas Pengoplos Elpiji bersubsidi sudah hampir sepekan kembali merajalela setelah sekian lama vakum tanpa ada kegiatan, entah kelalaian dari pihak berwenang sehingga para mafia tersebut kembali bebas beroperasi ataupun ada main mata dengan para aparatur setempat, jumat (16/08/24).
Salahsatunya yang berlokasi di Jalan Panggulan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok-Jawa Barat, saat tim Reformasi Aktual menyambangi gudang tersebut, tampak sekelompok anak muda menghalangi tim media masuk, kemudian Sam dan Dayat yang mengaku sebagai Korlap mengatakan bahwa kegiatan penyuntikan baru berjalan beberapa hari, bahkan karena sikap arogan Korlap (Dayat) hampir memicu keributan antara pihak media dengan para pelaku usaha.
“Kita baru beberapa hari buka jadi tolong dibantu saja, kalau sekarang kan cuma sedikit mobilnya ga kaya dulu-dulu”, ujar salahsatu Korlap sambil berusaha menyadarkan amplop agar pemberitaan tidak tayang.
Sudah menjadi rahasia umum para pelaku mafia gas subsidi tersebut selalu berpindah-pindah tempat sehingga sulit dilacak keberadaannya, bahkan pihak pemilik enggan ditemui, padahal seperti yang kita ketahui, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, selain aturan tersebut, para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sampai berita ditayangkan Tim masih belum mendapat keterangan dari pihak pemilik gudang tersebut dan dalam waktu dekat tim akan memintai keterangan dari pihak Aparat Penegak Hukum baik Polres Bogor maun Pihak Polda Jabar.
(Tim )