SMAN 2 PURWAKARTA REALISASIKAN ANGGARAN BOS REGULER DAN BOPD SESUAI ATURAN JUKLAK DAN JUKNIS

PENDIDIKAN125 Dilihat

Purwakarta//SMAN 2 Purwakarta,yang terletak di kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta kab. Purwakarta,
Deasy Kania Rakhmawati, S.Si selaku Wakasek Humas SMAN 2 Purwakarta  menerangkan bahwa pihak sekolah SMAN 2 Purwakarta selalu transparan merealisasikan anggaran dana BOS,
Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk keperluan berikut ini,

Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital
Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital
Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar, dan penyediaan buku literasi
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa hal yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain:

Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran
Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran
Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
Sementara untuk pelaksanaan ekstrakurikuler beberapa hal yang dapat dibiayai antara lain:

Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
Pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksud di antaranya:

Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas,

Pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik  pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain:

Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Pembiayaan langganan daya dan jasa
Pembiayaan langganan daya dan jasa yang dimaksud antara lain:

Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan:

Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan
Penyediaan alat multimedia pembelajaran
Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti percetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Penyediaan alat multimedia bisa juga untuk pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan dalam proses pembelajaran. Selain itu juga mencakup pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian satuan pendidikan.

Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan.

Dan kami juga selalu berusaha merealisasikan angaran tersebut sesuai aturan dan juklak juknis yang sudah di tentukan, adapun berita berita miring ataupun berita negatif yang sempat beredar memberitakan SMAN 2 PURWAKARTA semua itu tidak benar dan tanpa ada wawancara atau pun konfirmasi ke pihak kami, ungkap  Deasy Kania Rakhmawati, S.Si mewakili 
H. Kasidi, S.Pd Fis., M.Pd selaku kepala sekolah SMAN 2 Purwakarta.
(Jenal alviansyah)