Dimyati-Alam Satu- Satunya Calon Independen Pilwakot Kota Banjar

Politik4254 Dilihat

Banjar // ReformasiAktual.com-
KPU Kota Banjar menetapkan Dimyati-Alam lolos melalui mekanisme rapat pleno penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perorangan di kantor KPU Kota Banjar, Senin (18/08/2024).

Keputusan Dimyati-alam lolos diungkap langsung oleh Ketua KPU Kota Banjar, M.Mukhlis.

“Kegiatan Hari ini tadi kami mengeluarkan surat keputusan KPU Kota Banjar tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dimyati- Alam yang kami tetapkan tadi.,” kata M.Mukhlis dalam wawancara di kantornya, Senin (19/O8/2024).

Sebelumnya, Dimyati-Alam dinyatakan lolos verifikasi faktual syarat dukungan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar dari jalur independen. Hari ini, KPU Kota Banjar telah melakukan rapat pleno penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan untuk pilkada Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjar. Dan M.Mukhlis mengatakan pasangan tersebut bisa ikut mendaftar untuk berlaga di Pilkada 2024 pada 27 November 2024.

“Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Dimyati dan Alam memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang,” ucap Mukhlis.

Selain itu juga Mukhlis menjelaskan Dimyati-Alam memenuhi syarat untuk mendaftar Pilwakot Kota Banjar setelah mengantongi syarat dukungan lebih dari yang dipersyaratkan. Menurutnya, pasangan jalur independen itu bisa mendaftar sebagai peserta Pilwakot Kota Banjar pada 27 Agustus mendatang.

“Total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 15.677 data dan melebihi syarat dukungan minimal 15.393 dukungan. Tinggal mendaftar di tanggal 27-29 nanti,” ujarnya.

M.Mukhlis menegaskan KPU Kota Banjar meloloskan calon independen setelah melewati semua tahapan dan diawasi langsung oleh Bawaslu. Dia menegaskan proses verifikasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos,” imbuhnya.
A. Pepep