Kejari Bitung akan Eksekusi para Terdakwa Perkara Korupsi Proyek Tanggul Pemecah Ombak Wangurer Tahun 2008

APH129 Dilihat

Reformasiaktual.Com/Bitung —- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung akan mengeksekusi para terdakwa perkara korupsi proyek tanggul pemecah ombak wangurer tahun 2008.

Perkara Kasus korupsi proyek tanggul pemecah ombak yang telah mengendap selama 17 Tahun lalu tersebut, segera ditindaklanjuti Kejari Bitung.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Dr.Yadyn Palembangan, S.H., M.H., dalam konfrensi pers, Senin (19/8/2024) di ruang kerjanya, Kejari mengatakan, bahwa berdasarkan bukti putusan Mahkamah Agung RI yang masih tersimpan, para terdakwa perkara korupsi proyek tanggul pemecah ombak Wangurer tahun 2008, akan dieksekusi karena belum menjalani ganjaran hukuman.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil para pihak yang terkait, dan akan kami jalankan perintah eksekusi, sesuai keputusan hukum tetap Pengadilan Negeri Bitung dan Mahkamah Agung,”kata Kejari Dr. Yadyn Palembangan.

Perlu diketahui, tiga orang terdakwa dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara tersebut, mantan pejabat Dinas PUPR, yakni RT alias Rita, JT alias James dan AW alias Albein.

(SDU)