Kejari Bitung akan Lakukan Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Perkara Tindak Pidana Umum untuk 15 Terpidana

APH53 Dilihat

Reformasiaktual.Com/Bitung —- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung akan melakukan eksekusi perkara tindak pidana korupsi dan perkara tindak pidana umum untuk 15 Terpidana.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Dr. Yadyn S.H., M.H., bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bitung.

“Dari jumlah tersebut, terdiri 5 (lima) terpidana tindak pidana korupsi dan 10 (Sepuluh) tindak pidana umum,”ucap Kejari Bitung Dr. Yadyn Palembangan.

Lebih lanjut, Dia menjelaskan, bahwa diantara 15 (lima belas) terpidana tersebut telah ada yang meninggal dunia dalam proses penanganan perkara.

“Untuk perkara pidana umum kami akan konfirmasi bukti surat kematiannya. Sedangkan untuk terpidana perkara korupsi yang telah meninggal dunia, akan dilakukan gugatan perdata kepada ahli waris akibat perbuatan terpidana tersebut guna mengembalikan kerugian keuangan Negara,”jelasnya.

Dia juga menghimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk melaksanakan eksekusi agar bersikap kooperatif dalam proses eksekusi dan tidak mencoba untuk melawan aparat dalam proses eksekusi tersebut termasuk melakukan pengerahan massa,”himbaunya.

Lebih lanjut Kejari Bitung menegaskan, bahwa Penegakan Hukum ini kami lakukan untuk melaksanakan Tugas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 Undang-Undang 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) “Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa”.
Kajari Bitung juga telah menyiapkan personil keamanan dari Kepolisian maupun TNI apabila pihak-pihak terkait berupaya untuk menghambat proses eksekusi tersebut.

“Kami telah mengirimkan panggilan, apabila tidak memenuhi panggilan tersebut maka kami akan lakukan pencekalan dan menerapkan status Buronan kepada para pihak apabila menghindari atau berupaya melarikan diri dari proses eksekusi dimaksud,”ucapnya.

(SDU)