Kabagops Polres Banjar Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Pemkot Banjar

TNI/Polri460 Dilihat

ReformasiAktual.com//BANJAR- Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. melalui Kabagops Polres Banjar Kompol Saeful Bahri, S.Pd.I. menghadiri kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Pemerintah Kota Banjar dalam rangka Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2024 bertempat di Aula Somahna Bagja Dibuana Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar. Yang dibuka langsung oleh Pejabat Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati, S.E., S.H., M.Si., Kamis (22/08/2024).

Sosialisasi ini diikuti oleh 150 peserta yang merupakan perwakilan dari OPD Se-Kota Banjar dengan menghadirkan Narasumber Dari Kodim 0613 Ciamis, Polres Banjar serta Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Dalam laporanya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjar, Deddi Suryadi, S.STP.,M.Si., melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan Penghayatan kepada ASN Kota Banjar terhadap azas Netralitas ASN pada Pemilukada serentak tahun 2024.

“Dengan soaialisasi ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran Netralitas ASN, khusunya dilingkunga Pemerintah Kota Banjar serta mewujudakan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas serta tidak membeda-bedakan kelompok tertentu.”ujarnya.

Sementara itu, dalam Arahanya, Pj. Wali Kota Banjar mengungkapkan bahwa Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dijelaskanya, SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Tentu sosialisasi ini sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa mendukung agenda pemerintah, salah satunya pemilihan umum yang akan digelar. ASN juga memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.”jelas Pj. Wali Kota.

dirman”RA