Kajati Sulsel Launching Buku Saku Kemandirian Pendekatan RJ

APH108 Dilihat


MAKASSAR, ReformasiAktual.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, SH, MH kemarin, Kamis 22 Agustus 2024 di Aula Lantai VIII Kantor Kejati Jl Jenderal Urip Sumoharjo KM 4 Makassar melaunching Buku Saku Kemandirian Dalam Pengendalian dan Pengawasan Atas Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restorative Justice (RJ).

Acara seremonial Launching Buku Saku RJ ini dihadiri Wakajati, Dr Teuku Rahman, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Pejabat Eselon IV dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri serta para Kepala Seksi Pidana Umum se- Sulsel.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel, Agus Salim menghaturkan ucapan terima kasih kepada Wakajati dan Jajaran Pidum di wilayah hukum Kejati Sulsel yang telah mendukung dan menyukseskan Pilot Project Restorative Justice. Kemudian menyusun sebuah Buku Saku Kemandirian Dalam Pengendalian Dan Pengawasan atas Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restoratif Justice untuk menjadi pedoman praktis bagi para Jaksa di wilayah hukum Kejati ketika menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya.

Penyusunan Buku Saku ini lanjut Agus Salim, karena dilatar belakangi dari hasil evaluasi terhadap seluruh tahapan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan oleh seluruh Jaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel masih ditemukan beberapa Jaksa yang khusus menangani perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif, ternyata belum mengetahui adanya sejumlah kebijakan Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia terkait perkembangan atas syarat untuk penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tak hanya itu tetapi masih belum ada keseragaman dalam pola penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif, baik pada tahap penyusunan materi video dan paparan saat pra ekspose maupun ekspose serta pada tahap tindak lanjut pelaporan hingga publikasi. Disamping itu, juga diperlukan keterlibatan jajaran Intelijen untuk memberikan supporting kepada jajaran Pidum dalam mendukung pelaksanaan profiling secara detail dan komprehensif terhadap pelaku dan termasuk monitoring terhadap potensi AGHT pasca dikeluarkannya keputusan mengenai disetujui atau ditolaknya permohonan RJ.

Mencermati dari beberapa kekurangan ini maka Kajati Agus Salim telah mengeluarkan petunjuk yang bersifat operasional tentang perlunya ada keseragaman dalam pola menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilakukan di wilayah hukum Kejati Sulsel untuk menjadi bagian dalam Buku Saku ini.

Juga telah dijelaskan oleh Agus Salim bahwa gambaran dari Buku Saku yang dilaunching ini secara garis besar terdiri dari Kompilasi dari sejumlah regulasi dan petunjuk teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang terkait penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian Kompilasi perkembangan atas persyaratan pengajuan RJ dan ketiga adalah perlunya keseragaman dalam pola penyelesaian perkara RJ di Wilayah Hukum Kejati Sulsel, termasuk mengenai perlunya keterlibatan jajaran Intelijen dalam memberikan supporting kepada jajaran Pidum sebagai bagian dari proses profiling pelaku dan monitoring potensi AGHT serta keseragaman materi video dan paparan, tindak lanjut dan publikasi.” katanya.
Dan diakhir sambutannya, Kajati Sulsel menaruh harapan positif agar kiranya Buku Saku ini dapat memberikan manfaat bagi para Jaksa yang bertugas di Wilayah Hukum Kejati Sulsel khususnya dalam mengemban amanah guna menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan humanis.

Dalam kesempatan itu pula Kajati Agus Salim meresmikan Sembilan (9) Rumah Restoratif Justice yang baru dibentuk di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.” kunci Soetarmi melalui Siaran Persnya bernomor : PR- 174/P.4.3.6/Kph.3/08/2024.

(M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejati)