Aparat Penengak Hukum di Minta Tindak Tegas Dugaan Praktik Galian Tanah yang Tidak Berizin

Hukrim148 Dilihat

Reformaaiaktual.com//BEKASI- Beredar kabar maraknya praktik galian tanah yang dilakukan oleh para pengusaha untuk mengambil keuntungan disaat curah hujan sudah mulai reda di musim kemarau.

Salah satunya kegiatan praktik galian tanah tersebut sedang berjalan di wilayah Desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.
Dalam hal ini informasi dari narasumber, bahwa kegiatan yang sekarang sedang berjalan atau beroperasi itu, diduga lahan tersebut adalah lahan yang kategorinya tergolong lahan dekat lahan pemakaman umum,”Ungkapnya

Selain lahan yang tergolong lahan pemakaman, narasumber juga mengatakan kepada awak media Jumat 23 Agustus 2024, bahwa kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi perizinan resmi dari pemeritah Kabupaten Bekasi atau dari dinas terkait dan pihak lainya secara administrasi.

Padahal lokasi itu adalah daerah lahan dekat pemakaman umum dan coba oleh bapak di pertanyakan terkait legalitas resminya dari pihak dinas atau dari pihak tipidter polres Kabupaten Bekasi ada gak ijin resmi secara tertulisnya, kalo ga salah kegiatan itu sudah berjalan kurang lebihnya dua mingguan. Tutur narasumber yang sengaja identitasnya tidak mau dipublikasikan dalam pemberitaan.

Mengenai informasi ini, awak media mencoba mendatangi lokasi penambangan yang sekarang sedang beroprasi, guna melakukan konfirmasi kepada pemilik galian yang berinisial B, namun saat akan melakukan konfirmasi, yang bersangkutan sedang tidak ada dilokasi. Melainkan dilokasi terdapat orang pekerja dan Cekr, malah yang di dapat dari cekr tersebut bukan bahan untuk publikasian yang ada malah caci maki.

Kemudian awak media melakukan konfirmasi dari nomor telefon melalui pesan aplikasi watshap, mempertanyakan sesuai dengan informasi yang di dapat dari narasumber. Namun pesan konfirmasi yang dikirim oleh awak media sudah bertanda dua caklis biru, artinya B sudah membacanya. Tetapi sampai berita ini ditayangkan belum ada respon lagi sama sekali dari sebagai pemilik atau penanggung jawab dalam pertambangan tanah tersebut.

(Dedi)