POLRES TANJUNG BALAI KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS CURANMOR DAN PENADAHAN BARANG HASIL KEJAHATAN

TNI/Polri123 Dilihat

TANJUNG BALAI//Reformasiaktual.com-  
Beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang hasil kejahatan diungkap Polres Tanjung Balai melalui Konferensi Pers.

Liputan wartawan dilapangan konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Tanjung Balai AKBP. Yon EDI WINARA, S.H., S.I.K., M.H di halaman Mapolres Tanjung Balai, Senin ( 26/8/2024 ) sekira pukul 12:45 WIB.

AKBP YON EDI WINARA mengatakan, “Bahwa dari hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan Barang Hasil Kejahatan, kami mengamankan 9 orang tersangka.

Tersangka tersebut yaitu, ” ASN alias TUAH (Pelaku penjualan Sp Motor ), MA alias ARI (Pelaku yang menjual Sp Motor ), JL alias ASOM ( Pelaku yang membeli Sp Motor ),  S alias SUPRI (Pelaku membantu pencurian Sp Motor ),  MR alias RISKI (Pelaku membantu pencurian Sp Motor ), MA alias ARI (Pelaku membantu pencurian Sp Motor ), I alias ILHAM (Pelaku pembeli Sepeda motor ),  KHAIDIR AHMAD alias AMAT dan SYAFRIZAL SINAGA alias IJAL. “Ucap Kapolres.

Dari keseluruhan tersangka diamankan barang bukti 15 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan namun belum ada Laporan Polisi diantaranya, SUZUKI SMASH warna hitam tanpa plat, SUZUKI SMASH warna silver tanpa plat, YAMAHA JUPITER warna hitam tanpa plat, HONDA SUPRA FIT tanpa plat, HONDA BEAT warna merah jambu tanpa plat, HONDA CBR510R warna hitam dengan Plat BK 4112 VBN, KAWASAKI NINJA warna hijau dengan Plat BK 5835 VAL, HONDA VERZA warna hitam dengan Plat BK 2215 YBD, HONDA PCX warna merah dengan Plat BK 2902 VBW,  HONDA VARIO warna merah tanpa plat,  HONDA SUPRA 15 tanpa plat,  HONDA BEAT warna merah putih tanpa plat, YAMAHA JUPITER MX warna biru tanpa plat, HONDA CBR warna hitam tanpa plat dan HONDA VARIO warna hitam tanpa plat.

Kepada warga, Kapolres Tanjung Balai menghimbau,
“Jika memarkirkan kendaraannya agar selalu menambahkan dengan kunci ganda supaya pelaku kejahatan tidak gampang membawa kabur kendaraannya, terhadap tersangka, Atas perbuatannya dipersangkakan pada Pasal 363 KUHP. “Pungkas Kapolres.

Amatan wartawan hadir juga dalam kegiatan Kabag Ops Kompol Firman Perangin Angin, S.H., M.H, Kasi Humas AKP A.D. Panjaitan, Ps. Kasat Reskrim Iptu M.K. Bima Prakasa, S.Tr.K dan Insan pers ± 40 orang.

RA/S T H