Purwakarta – reformasiaktual.com Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Kodim 0619 Purwakarta dan Kantor Pertanahan terus melakukan pembenahan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Kabupaten Purwakarta.
Selain melakukan sosialisasi, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam mensukseskan program PTSL, salah satunya memberikan informasi dan masukan kepada pihak Kejari Purwakarta dan Kantor Pertanahan.
Dalam proses program PTSL tahun 2022 di Desa Citalang, Kabupaten Purwakarta, Kejari Purwakarta belum lama ini menerima adanya informasi dari masyarakat terkait kelebihan pembayaran biaya administrasi, Kamis (29/08/2024).
Hal tersebut langsung direspons cepat oleh Kejari Purwakarta dengan menurunkan Bidang Intelijen melakukan pull baket pull data terkait informasi yang diterima.
Martha menjelaskan, sesuai keputusan 3 menteri, yakni Menteri ATR, Mendagri dan Mendes PDTT, bahwa biaya PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali yaitu pra PTSL atau kegiatan persiapan sebesar Rp150 ribu.
“Nah, di Desa Citalang ini sejumlah warga ada yang membayar lebih, namun ada juga yang belum membayar sama sekali. Kendati demikian sertifikat tanah sudah diterima semua oleh warga,” jelas Martha.
“Kelebihan pembayaran oleh masyarakat bervariasi, mulai dari Rp25.000 hingga Rp1 jutaan. Dan uang kelebihan tersebut masih ada sama tim lapangan PTSL. Total pengembalian berkisar Rp103.000.000,” ujar Martha. ( RN )