reformasiaktual.com//SUKABUMI – Banyaknya praktik pemungutan dana dari siswa dengan dalih infak. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua siswa, yang merasa terbebani oleh pungutan tersebut, seperti yang terjadi di SMPN1 Cisaat, Sukabumi.
Berdasarkan laporan, dana yang dipungut Rp.100.000 s/d Rp.200.000 tersebut, digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, seperti perbaikan fasilitas dan kegiatan ekstrakurikuler. Namun, tidak ada transparansi mengenai penggunaannya, sehingga menimbulkan kecurigaan dan ketidakpuasan di kalangan orang tua.
Salahseorang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami diminta untuk membayar sejumlah uang setiap bulan dengan alasan infak. Namun, kami tidak pernah diberitahu secara rinci untuk apa uang tersebut digunakan. Ini sangat memberatkan kami, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang.”
Sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang hal seperti itu, namun dengan dalih infak mereka tetap melakukanya.
Ketika tim mencoba mengkonfirmasi ke pihak sekolah namun tim sudah beberapa kali datang ke sekolah SMPN 1 Cisaat Sukabumi pihak Kepala Sekolah selalu tidak ada di Kantor nya ,sampai berita ini di tayangkan Tim belum mendapat keterangan dari pihak Sekolah SMPN 1 Cisaat .
Sementara tim masih akan terus mencari informasi dan memintai keterangan kepada pihak pihak yang lebih berkompeten di bidang nya .
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012:
Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Pungutan yang bersifat wajib dan mengikat tidak diperbolehkan di sekolah negeri.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:
Pasal 12 huruf (a) melarang Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Ombudsman Republik Indonesia juga menegaskan bahwa semua bentuk pungutan di sekolah negeri dilarang, dan kepala sekolah tidak boleh menyiasati aturan ini dengan berbagai dalih. Ombudsman mengingatkan bahwa sekolah negeri harus menyediakan pendidikan gratis yang berkualitas tanpa membebani orang tua siswa dengan pungutan tambahan.
Kasus ini tentunnya harus menjadi perhatian Dinas Penndidikan menindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Orang tua siswa berharap agar praktik pungutan ini segera dihentikan dan ada transparansi dalam penggunaan dana sekolah.
(Amud)