Reformasiaktual.com//BOGOR- Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih kerap terjadi di masyarakat. terbaru seperti yang di temukan oleh salah satu awak media pada hari Jumat 30 Agustus 2024 sekitar malam hari . di SPBU 34-16816 di Cileungsi ,yang tepatnya berada di *JL Limus Nunggal,Kecamatan Cileungsi , Kabupaten Bogor -Jawa Barat ,diduga Jadwal operasi kendaraan-kendaraan yang di modifikasi/ “ngangsu” dimulai malam hari hingga pagi hari.
Modus diduga yang digunakan dalam usaha penyelewengan BBM bersubsidi yakni dengan cara membeli BBM di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan harga subsidi dan dijual lagi dengan harga industri atau lebih tinggi, adapun armada yang digunakan untuk mengangsu yaitu armada jenis mobil box Mitsubisi berwarna Hitam dengan Nopol (B 8315 KPA) yang didalamnya diduga jerigen penampung solar dan setelah di cek ternyata no pol kendaraan tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang di pake saat beroperasi .
Saat dimintai keterangan, supir mengaku bahwa mengecer di SPBU dan baru jalan .
Dan ironisnya kejadian ini sudah sering namun kenapa SPBU tersebut masih beroperasi diduga tidak ada tindakan dari aparat setempat.
Bebasnya pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar di SPBU diduga adanya kongkalikong antara SPBU dengan para mafia.
Ada dugaan berbagai kendaraan modifikasi sudah sering mengisi di SPBU 34- 16816 ini , di duga pihak dari SPBU dengan Pengangsu sudah saling mengenal.
Ketika tim mencoba konfirmasi lewat sambungan WhatsApp kepada salah satu pihak SPBU 34-16816 namun sampai berita di tayangkan belum ada respon.
Menurut aturan Undang undang perbuatan tersebut bisa di jerat dengan Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan atau denda 60 miliar rupiah,” pungkasnya.
Jebolnya kuota BBM bersubsidi, terutama solar, harus diantisipasi melalui peningkatan pengawasan, termasuk sanksi terhadap penyalahgunaan solar. Apalagi ketentuan mereka yang berhak membeli BBM bersubsidi sudah jelas.
Ke depan, pertamina harus mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, Kami berharap aparat penegak hukum setempat dan pihak pihak terkait menindak lanjuti dan memproses kepada SPBU yang turut membantu aksi kegiatan ngangsu para mafia solar di seluruh Jawa Barat khususnya di kabupaten Bogor.
Untuk itu dengan laporan informasi ini kepada pihak APH baik Polda Jabar maupun Polres Bogor secepat nya selidiki dan ambil tindakan terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar bersubsidi ini.
Yusuf