Reformasiaktual.com//Kepolisian Resor Kota Cirebon ( Polresta Cirebon ) kembali memusnahkan ribuan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising) yang disita Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan 27 Polsek se-Polresta Cirebon.
Pemusnahan ribuan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini dilakukan dengan cara memotong knalpot menggunakan mesin gerinda di halaman upacara Mapolresta Cirebon Jl. Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Drs. H. Wahyu Mijaya, S.H., M.Si., dan Pejabat Utama Polresta Cirebon serta Forkompinda Kabupaten Cirebon lainnya.
Adapun total jumlah knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang berhasil disita sebanyak 1.350 knalpot terdiri dari Satlantas Polresta Cirebon sebanyak 326 knalpot, Polsek Gegesik sebanyak 34 knalpot, Polsek Kaliwedi sebanyak 15 knalpot.
Kemudian Polsek Arjawinangun sebanyak 99 knalpot, Polsek Panguragan sebanyak 10 knalpot. Polsek Susukan sebanyak 27 knalpot, Polsek Ciwaringin sebanyak 29 knalpot, Polsek Gempol sebanyak 119 knalpot.
Lalu Polsek Klangenan sebanyak 15 knalpot, Polsek Depok sebanyak 65 knalpot, Polsek Plered sebanyak 33 knalpot, Polsek Weru sebanyak 37, Polsek Dukupuntang sebanyak 30 knalpot, Polsek Sumber sebanyak 30 knalpot, Polsek Talun sebanyak 35 knalpot, Polsek Beber sebanyak 30 knalpot, Polsek Sedong sebanyak 35 knalpot.
Polsek Astanajapura sebanyak 20 knalpot, Polsek Pangenan sebanyak 68 knalpot, Polsek Lemahabang sebanyak 51 knalpot, Polsek Karangsembung sebanyak 20 knalpot, Polsek Susukan Lebak sebanyak 31 knalpot, Polsek Waled sebanyak 26 knalpot, Polsek Babakan sebanyak 30 knalpot, Polsek Gebang sebanyak 40 knalpot, Polsek Pabuaran sebanyak 40 knalpot, Polsek Pabedilan sebanyak 30 knalpot, dan Polsek Losari sebanyak 26 knalpot.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, ribuan knalpot tersebut hasil razia yang dilakukan oleh Satlantas dan 67 Polsek se-Polresta Cirebon sejak bulan Mei hingga Agustus 2024.
“Kami berkomitmen, konsisten melaksanakan operasi knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga masyarakat terayomi dan tidak terganggu oleh suara berisik lainnya,” katanya.
Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar sepeda motornya tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis .
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya para remaja dan pelajar agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Karena selain melanggar Undang-undang Lalu Lintas juga membuat ketidak nyamanan di masyarakat akibat suara bising knalpot. Banyak masyarakat yang protes terganggu dengan suara bising knalpot tersebut,” ucapnya.
Sementara itu Pj Bupati Cirebon Drs. H. Wahyu Mijaya, S.H., M.Si., mengapresiasi Polresta Cirebon yang konsisten merazia sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.
“Dengan adanya razia knalpot bising, Kabupaten Cirebon diharapkan kondusif dan masyarakat tidak lagi terganggu dengan suara bising knalpot bising ini. Oleh karenanya kami dari Pemkab Cirebon sangat mengapresiasi mendukung Polresta Cirebon melaksanakan penertiban knalpot brong di Kabupaten Cirebon.”
Bandung 6 September 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar