Bupati Asmar Tegaskan Seluruh Aparatur Desa Harus Bersikap Netral

Daerah185 Dilihat

MERANTI – Pelaksana tugas Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa/Lurah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2024. Kegiatan itu bertempat di Ballroom Grand Meranti Hotel Selatpanjang, Senin (9/9/2024).

Dalam pengarahannya, Plt Bupati Asmar menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Netralitas aparatur pemerintah desa ini adalah suatu hal yang wajib, mengingat netralitas ini akan melahirkan pemimpin yang baik dan memajukan Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya.

Asmar mengatakan, selain tidak memihak kepada salah satu calon, netralitas juga dapat menjaga kondusifitas wilayah dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Untuk itu seluruh aparatur desa harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” tegas Asmar.

Lebih lanjut, dia juga mengimbau kepada seluruh kepala desa/lurah untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye. Serta menanamkan sikap netral terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Agar pelaksanaan Pilkada 2024 ini dapat berjalan lancar, aman dan demokratis,” tegas Asmar.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal menyampaikan bahwa kepala desa wajib hukumnya untuk bersifat netral.

“Tanggung jawab kepala desa dalam Pemilu dan Pilkada, yakni harus bisa memberikan edukasi, pemahaman dan memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat,” jelasnya.

Larangan politik praktis bagi kepala desa merupakan amanat UU No 10 tahun 2016, dimana larangan tersebut memiliki sanksinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam pembukaan tersebut juga dilakukan pembacaan dan penandatanganan ikrar netralitas kepala desa/ lurah dalam Pilkada 2024 di Kepulauan Meranti.

Hadir dalam pembukaan itu, unsur Forkopimda Kepulauan Meranti, pimpinan OPD terkait, Anggota Bawaslu Provinsi Riau, dan Ketua KPU Kepulauan Meranti, jajaran Bawaslu Kepulauan Meranti, pimpinan partai politik, dan kepala desa/lurah, serta undangan lainnya. (Prokopim)