Reformasiaktual.com//PAKPAK BHARAT-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Serentak 2024.
Perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah ini dilakukan karena hingga penutupan pendaftaran pada 29 September 2024 hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar. Perpanjanban ini untuk memberikan kesempatan bagi partaiyang memenuhi syarat untuk mengusung calonnya.
“Perpanjangan ini (pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati) untuk memenuhi ketentuan pasal 135 PKPU 10 Tahun 2024 perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” kata Plh Ketua KPU Pakpak Bharat, Tridah Lulun Dapt Berutu saat memimpin konferensi pers terkait perpanjangan masa pendaftaran ini, Senin (2/9/2024).
(SM)